Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Standardisasi Kendaraan Listrik

  • Jumat, 15 Maret 2024
  • Humas BSN
  • 1522 kali

Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060 atau lebih awal. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah terus menggalakkan penggunaan kendaraan listrik. Namun, untuk memastikan keamanan, keselamatan dan kualitas kendaraan listrik maka standardisasi menjadi penting.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam live interview di acara SEA Morning Show yang dipandu oleh anchor SEA Today, Paul Palele dan Marissa Anita di Jakarta pada Kamis (14/3/2024) mengatakan BSN telah menetapkan 38 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait kendaraan listrik.

38 SNI yang bersifat sukarela ini diantaranya, meliputi komponen hingga baterai. Untuk standar pengujian keselamatan dan unjuk kerja, Indonesia melakukan harmonisasi dengan UN Regulation, Standar ISO dan Standar IEC. Sementara, standar yang dikembangkan tersendiri adalah terkait standar spesifikasi pak baterai yang dapat ditukar untuk sepeda motor Listrik. Dikarenakan belum terdapat standar di tingkat ISO ataupun IEC sehingga, SNI disusun berdasarkan kesepakatan dari penyedia jaringan beserta industri sepeda motor nasional yang menggunakan sistem tukar baterai (swappable battery).

"Pada dasarnya standar itu bersifat sukarela. Berdasarkan best practice international, setiap standar yang menyangkut keamanan dan keselamatan, pemerintah akan mewajibkan standar tersebut. Terutama ketika, standar tersebut merupakan usulan dan kebutuhan masyarakat, maka tentu produsen, pelaku usaha, pabrikan akan memenuhi aturan standarnya karena masyarakat yang meminta," jelas Hendro.

Selain itu, Hendro juga mengingatkan pentingnya "after sales product". Karena, hal yang sering terjadi selanjutnya seperti permasalah emisi. "Setelah kendaraan diserahkan ke konsumen, terkadang konsumen tersebut melakukan modifikasi dengan melakukan perubahan-perubahan. Yang pada akhirnya berdampak ketidaksesuaian dengan tipe vehicle approval karena modifikasi tersebut," ungkap Hendro.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permenhub No.44 Tahun 2020, setiap kendaraan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor dari luar negeri wajib memiliki sertifikat uji tipe berdasarkan UNR 100 (mobil listrik) dan UNR 136 (sepeda motor listrik), dan salah satu komponen yang disyaratkan pada kedua UNR tersebut adalah baterai.

Pengujian yang terdapat pada regulasi maupun standar keselamatan sudah mensimulasikan risiko terburuk apabila terdapat kegagalan baterai khususnya terkait aspek kebocoran arus listrik, risiko baterai terbakar karena panas berlebih dan kemungkinan konsleting.

Tidak hanya standar, Hendro berharap ke depan dapat terbangun ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh yang akan mendukung implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. (nda-humas)




­