Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Keberlanjutan Industri, BSN Siap Rumuskan SNI Knalpot Aftermarket

  • Rabu, 27 Maret 2024
  • Humas BSN
  • 4027 kali

Untuk menjaga ketertiban masyarakat dan dalam melaksanakan amanah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pihak kepolisian Indonesia melakukan tindakan tegas dengan merazia knalpot brong di lapangan. Berdasarkan data dari kepolisian, terdapat 65.636 knalpot brong yang telah ditertibkan sejak awal Januari 2024. Knalpot brong tersebut tidak sesuai dengan baku mutu yang diberlakukan oleh pemerintah, dan dapat menyebabkan polusi suara serta menganggu kenyamanan masyarakat.

Penertiban yang dilakukan tersebut ternyata memberikan dampak berupa penurunan omset penjualan terhadap industri knalpot aftermarket yang kerap dituding meproduksi knalpot brong. Hal ini terjadi dikarenakan hingga saat ini belum terdapat pedoman untuk membedakan knalpot brong dengan knalpot aftermarket yang telah memenuhi peraturan.

Deputi bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo mengatakan bahwa BSN bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait siap merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai panduan dalam proses produksi knalpot aftermarket, yang memuat parameter persyaratan mutu dan telah mempertimbangkan aspek keselamatan, termasuk pemenuhan terhadap ambang batas kebisingan. Mengingat bahwa knalpot aftermarket merupakan salah satu industri knalpot dalam negeri yang memiliki potensi ekonomi tinggi. “Jika mengikuti kebutuhan masyarakat, kalau kita mau kejar SNI tahun ini bisa, melalui jalur perumusan mendesak.” ungkap Hendro dalam kegiatan Demo Day Knalpot Aftermarket di Jakarta, Senin (25/03/24).

Seperti diketahui, regulasi mengenai penggunaan knalpot hanya mengacu pada Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)  No. 56 Tahun 2019 tentang Baku mutu kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yg sedang diproduksi kategori M, N dan L. Pada peraturan ini, batas kebisingan untuk sepeda motor diatur dengan ketentuan yaitu 80 desibel untuk motor dengan mesin 80cc sampai 175cc, dan 83 desibel untuk motor dengan mesin di atas 175cc.

Pada kesempatan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), BSN, Kementerian Perindustrian , Kementerian Perhubungan dan Kementerian LHK telah melakukan pertemuan membahas penyusunan pedoman terkait pengujian knalpot dalam rangka melindungi industri knalpot aftermarket.

Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, penggunaan kendaraan aftermarket khususnya knalpot, berpotensi menghasilkan tingkat kebisingan tinggi, sehingga diperlukan pengawasan oleh pemerintah terhadap tingkat kebisingan kendaraan aftermarket yang beredar di masyarakat.

“Di dalam melakukan pengawasan diperlukan pedoman, pedoman bagaimana melakukan pengukuran kebisingan kendaraan aftermarket yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, kami dari Kementerian LHK siap untuk melakukan kajian kebijakan dan kajian teknis dalam menyusun pedoman tersebut” jelas Luckmi.

Sependapat dengan Luckmi, Menteri Kemenkop UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa SNI knalpot aftermarket ini nantinya dapat dijadikan sebagai pedoman dalam proses pengawasan oleh pihak kepolisian. “Kalau sudah ada SNI, orang tidak takut di razia, Polisi juga benar harus di Razia kalau ada yang melanggar regulasi. Nanti akan ada aturan yang sama yang kita pegang yakni SNI.” terang Teten.

Penyusunan SNI yang akan melibatkan stakeholder baik dari pemerintah maupun konsumen ini diharapkan dapat menjadi cara untuk mengidentifikasi knalpot yang terstandar dan sudah memenuhi kualifikasi standar lingkungan, sehingga akan memudahkan proses penegakan hukum di lapangan. Selain itu dengan adanya SNI dapat menguatkan eksistensi knalpot aftermarket dan memperluas pasar pelaku industri knalpot aftermarket itu sendiri. (hps/humas)

 

Galeri Foto: Dukung Keberlanjutan Industri, BSN Siap Rumuskan SNI Knalpot Aftermarket