Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN/KAN Update Persyaratan Akreditasi LSSMOP

  • Jumat, 19 April 2024
  • Humas BSN
  • 394 kali

Sehubungan dengan adanya perubahan persyaratan Skema Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (LSSMOP), Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Kedeputian Bidang Akreditasi BSN melaksanakan Sosialisasi Persyaratan Tambahan Akreditasi LSSMOP kepada 14 perwakilan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah terakreditasi KAN serta personel Komite Akreditasi Nasional secara online pada Kamis (18/4/2024).

Sejak tahun 2018, BSN telah mengadopsi secara identik SNI ISO 21001:2018 Organisasi pendidikan — Sistem manajemen untuk organisasi pendidikan — Persyaratan dengan panduan penggunaan. Pada tahun 2019, KAN meluncurkan skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan dan melakukan sosialisasi pada para pemangku kepentingan. Pada tahun 2020, KAN mulai menerima permohonan akreditasi untuk LSSMOP untuk pertama kali. Sejak itu, skema akreditasi LSSMOP terus berkembang yang diikuti dengan terus bertambahnya organisasi penerap ISO 21001.

Pada tahun 2023, ISO telah meluncurkan standar ISO TS 21030:2023 ISO TS 21030:2023 Educational organization: Requirements for bodies providing audit and certification of educational organization’ management systems. Dengan adanya standar ini, KAN melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Revisi-3 dari dokumen KAN K-07.12 Persyaratan Tambahan Akreditasi LSSMOP pada bulan April 2024 ini. Adapun, perubahan utama pada dokumen ini terkait dengan penyesuaian persyaratan dengan persyaratan yang ada pada ISO TS 21030:2023. Dalam kebijakan KAN revisi 3 ini, terdapat beberapa perubahan implementasi persyaratan, seperti masa transisi, baik untuk LSSMOP yang telah terakreditasi KAN maupun yang baru mengajukan akreditasi ke KAN.

Sesuai dengan dokumen KAN K U-01 Dokumen syarat dan akreditasi, proses akreditasi dilaksanakan dalam waktu 12 bulan. “Namun demikian, di Direktorat Lembaga Inspeksi dan Sertifikasi BSN sebagai Direktorat layanan, target akreditasi dapat diselesaikan dalam waktu 9 bulan dan kita dapat turut memantau waktu proses akreditasi,” ungkap Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari saat pembukaan acara.

KAN juga berencana untuk menggabungkan sub-scope di bawah skema akreditasi lingkup sistem manajemen ISO IEC 17021, “Yang pada awalnya mempunyai beberapa nomor kode akreditasi untuk berbagai skema, nantinya akan menjadi lingkup di dalam lampiran yang tidak memerlukan proses asesmen awal, namun dapat dilakukan asesmen ruang lingkup,” imbuh Fajarina.

Khusus untuk Lembaga Sertifikasi berbasis SNI 17021, terdapat aplikasi untuk melakukan registrasi simbol akreditasi. LPK yang menerbitkan sertifikat yang berbasis 17021 wajib melakukan registrasi di sistem registasi simbol KAN ini. Fajarina berharap aplikasi ini dapat meningkatkan layanan pengguna jasa penilaian kesesuaian dengan lebih efisien dan efektif.

Hingga saat ini, Badan Standardisasi Nasional melalui Komite Akreditasi Nasional telah mendapatkan pengakuan melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) untuk beberapa skema akreditasi. Ke depannya, KAN akan melakukan perluasan sub-scope untuk skema akreditasi SNI ISO 21001.

Adapun, organisasi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup SMOP sejumlah 11 LPK. Sementara itu, terdapat 8 calon klien KAN untuk skema LSSMOP, dan sejumlah 31 organisasi penerap SNI ISO 21001 dalam data lisensi KAN. (Put – Humas)




­