Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

LVV Sebagai Garda Terdepan Penerapan Skema NEK

  • Rabu, 08 Mei 2024
  • Humas BSN
  • 745 kali

Dalam upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan penyelenggaraan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang di dalamnya juga mengatur tentang perdagangan karbon. Peraturan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, dimana dalam peraturan tersebut diatur bahwa lembaga validasi dan/atau verifikasi yang melakukan kegiatan validasi dan/atau verifikasi dalam rangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK) harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk mendukung hal tersebut, KAN telah mengakreditasi 7 Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) dengan 5 LVV di antaranya telah diakreditasi untuk lingkup NEK serta 4 LVV diantaranya telah diakreditasi untuk lingkup NEK lingkup verifikasi laporan emisi (PTBAE-PU). Empat LVV tersebut adalah PT Mutuagung Lestari Tbk; PT TUV Rheinland Indonesia; PT TUV NORD Indonesia; PT Superintending Company of Indonesia (PT Sucofindo) - SBU Sertifikasi & Eco Framework (Sucofindo International Certification Services).

LVV yang telah diakreditasi oleh KAN merupakan garda terdepan penyaring penerapan skema NEK termasuk Gas Rumah Kaca (GRK) yang telah diwajibkan. Demikian disampaikan Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi Dan Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Fajarina Budiantari dalam Sosialisasi Persyaratan Teknis Skema NEK Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU) di Kantor BSN, Jakarta pada Selasa (07/05/2024).

“Ada tiga kata kunci LVV yakni imparsialitas, kompetensi dan konsistensi. Apalagi, skema akreditasi LVV KAN telah mendapatkan pengakuan internasional,” tutur Fajarina.

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2022, tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Sub Sektor Pembangkit Tenaga Listrik, Fajarina mengingatkan kepada LVV agar memberikan laporan verifikasi sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh regulator.

Oleh karenanya, Fajarina berharap kerja sama yang baik antara LVV, KAN, dan Kementerian ESDM. “LVV dan KAN harus berkomitmen penuh untuk mendukung regulasi yang sudah ditetapkan oleh regulator yakni Kementerian ESDM. Apapun risikonya, LVV harus bergerak cepat tetapi LVV tidak boleh menomorduakan kualitas. Kata kuncinya adalah cepat dan berkualitas,” pungkas Fajarina.

Senada dengan Fajarina, Koordinator Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bayu Nugroho, memaparkan alur penyelenggaraan NEK pada subsektor pembangkit tenaga Listrik. Diantaranya, laporan emisi dilakukan validasi dan verifikasi oleh validator dan verifikator independen; dan untuk penyerahan hasil perdagangan karbon, pelaku Usaha yang mengikuti perdagangan karbon wajib menyerahkan hasil pelaksanaan PTBAE-PU; bukti pelaksanaan Offset Emisi GRK; laporan Emisi GRK sesuai hasil dari Validasi dan Verifikasi yang dilakukan oleh Validator dan Verifikator independen.

Selain Fajarina dan Bayu, hadir sebagai narasumber, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda selaku Subkoordinator Perlindungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Anandini Mayang, yang memaparkan materi teknis terkait metodologi perhitungan inventarisasi gas rumah kaca.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Akreditasi Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo, perwakilan LVV diakreditasi KAN dan LVV dalam proses akreditasi KAN. (nda-humas)

 

Galeri Foto : LVV Sebagai Garda Terdepan Penerapan Skema NEK




­