Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI sebagai Referensi Penyempurnaan SPIP dan APIP

  • Jumat, 24 Maret 2017
  • 12582 kali

 

Untuk memperkuat sinergi antar K/L di level pimpinan puncak lembaga serta untuk berbagi informasi terkini antara kedua pihak, beberapa kegiatan audiensi terus dilakukan oleh Kepala BSN, Bambang Prasetya, dimana kali ini dilaksanakan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan menemui Kepala BPKP, Dr. Ardan Adiperdana di kantornya (20/3/17).

 

Audiensi ini juga dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang memberikan mandat ke BSN untuk melakukan koordinasi antar K/L yang terkait, khususnya terkait penerapan ISO 37001:2016 Anti-bribery management systems – Requirements with guidance for use, yang telah diadopsi menjadi SNI ISO 37001:2016, Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan panduan penggunaan.

 

Kepala BSN menginformasikan bahwa SNI ISO 37001 merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen, termasuk dengan SNI ISO 9001:2015 Sistem manajemen mutu – Persyaratan, dan SNI ISO 31000:2011 Manajemen risiko - Prinsip dan panduan.

 

Lebih lanjut diinformasikan oleh Bambang bahwa SNI ISO 37001 ini menentukan persyaratan dan menyediakan panduan untuk sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi hukum anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen tersebut. Persyaratan dari standar ini bersifat generik dan dimaksudkan untuk dapat digunakan bagi semua organisasi (atau bagian dari organisasi), tanpa memperhatikan jenis, ukuran dan sifat dari aktivitas, baik untuk publik, swasta atau sektor nirlaba.

 

Menurut Ketua Komtek 03-10 Manajemen risiko, Dr. Antonius Alijoyo, yang turut mendampingi dalam audiensi ini, menyadari bahwa dalam konteks three line of defence dalam pengelolaan risiko, BPKP merupakan second defence dalam pengelolaan risiko keuangan negara setelah first defence pengelolaan risiko yang ada di tiap K/L dan third defence yang diperankan oleh BPK, maka urgensi penerapan standar manajemen (SNI ISO 9001; SNI ISO 37001 dan SNI ISO 31000) sebagai satu paket sistem komprehensif dalam peningkatan pengendalian di instansi pemerintah dipandang sangat mendesak.

 

Sebagai panduan, muatan SNI ISO 31000 merekomendasikan suatu organisasi perlu mengembangkan, mengimplementasikan, dan meningkatkan secara terus-menerus suatu kerangka kerja yang bertujuan untuk mengintegrasikan suatu proses untuk pengelolaan risiko dalam keseluruhan tata kelola, strategi dan perencanaan, manajemen, proses pelaporan, kebijakan, nilai-nilai serta budaya organisasi.

 

Kepala BPKP, Ardan menyadari bahwa penyempurnaan Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP) dan Aparat Pengawasan Internal Instansi Pemerintah (APIP) perlu mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, khususnya untuk mengurangi berbagai praktek korupsi, termasuk penyuapan yang masih terjadi di kalangan ASN. Saat ini BPKP telah melakukan kerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi untuk pendampingan dalam bentuk ‘role model’ di beberapa daerah, termasuk perintisan ‘center of excelence’ di empat kabupaten/kota di empat provinsi yang berbeda tingkat kematangannya dalam penerapan SPIP.

 

Diharapkan pada tahun 2019 tingkat kematangan penerapan SPIP di tiap daerah telah mencapai level 3. Oleh karena ini, Kepala BPKP sangat antusias menyambut ide penyempurnaan SPIP dari Kepala BSN, dan menawarkan dengan beberapa langkah kongkrit kerjasama yg perlu disusun dalam waktu dekat. Dalam kunjungan audiensi ini, selain didampingi Ketua Komtek 03-10 Manajemen risiko, Kepala BSN juga didampingi Sekretaris Komtek 03-10, Hendro Kusumo, dan beberapa anggota Komtek 03-10, yaitu Prof. DS Priyarsono dan Charles Reinier Vorst. (HK/4dg)