- A
- A
Dukung Kemudahan Berusaha, KAN Gabungkan 5 Skema Akreditasi
- Selasa, 26 Juli 2022
Saat ini, pemerintah tengah mendorong kemudahan berusaha kepada pelaku usaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Untuk itu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) memandang perlu menyederhanakan proses akreditasi, agar memudahkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan pelaku usaha dalam memenuhi regulasi terkait.
Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo menjelaskan, KAN telah menetapkan kebijakan No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012. “Lima skema akreditasi yang digabung adalah skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP),” tutur Donny saat membuka Focus Group Discussion bersama Kementerian/Lembaga terkait di Jakarta pada Selasa (26/7/2022).
Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari memaparkan, KAN akan memberikan nomor akreditasi LSPr-xxx-IDN dengan ruang lingkup yang merupakan penggabungan ruang lingkup akreditasi yang dimiliki.
Subkoordinator Kelompok Substansi Sistem Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Dohana Viskhurin Femina pun menerangkan lebih lanjut terkait kebijakan KAN tersebut
FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional (BAPANAS
FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional (BAPANAS
FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Badan Pangan Nasional (BAPANAS
Galeri Terkait
Lainnya-
BSN Selenggarakan FGD Asesor dan Panitia Teknis tentang Pengelolaan Limbah Laboratorium
-
Memiliki Tanggung Jawab Yang Sama, Pejabat Fungsional Harus Berkinerja Sesuai Fungsinya
-
Lakukan Best Practice CSR, Penyelenggaraan ICA & ISDA Berbasis SNI ISO 26000
-
ALSI sebagai Mitra Strategis SPK di Indonesia
-
Kunjungan Kepala BSN ke UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Banyuwangi
-
Pentingnya Peran Laboratorium dalam Penjaminan Mutu Hasil Kegiatan PK