Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peringatan WSD 2023: BSN Dukung kendaraan Listrik melalui Pengembangan SNI

  • Jumat, 27 Oktober 2023
  • Humas BSN

Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mendukung ketahanan energi dan tercapainya energi yang bersih dan ramah lingkungan adalah melalui pengembangan kendaraan listrik. Kendaraan listrik dinilai dapat menjadi solusi alternatif untuk mengurangi polusi dan emisi gas buang akibat penggunaan bahan bakar minyak pada kendaraan bermotor.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo mengatakan, BSN sangat mendukung program dan kebijakan pemerintah tersebut melalui pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“BSN menetapkan 38 SNI terkait kendaraan listrik. 15 SNI untuk infrastruktur pengisian Kendaraan Listrik dan terdapat 9 SNI yang dirumuskan terkait baterai kendaraan listrik,” ujar Hendro di Jakarta (26/10/2023). Hendro menyampaikan kebijakan BSN tersebut sangat relevan dalam rangka memperingati Hari Standar Dunia (WSD) tanggal 14 Oktober 2023.

Dalam acara peringatan tersebut, BSN menyelenggarakan seminar yang membahas bagaimana standar dapat menjadi alat untuk menjawab tantangan yang sifatnya global.

Dalam acara peringatan tersebut, BSN menyelenggarakan seminar yang membahas bagaimana standar dapat menjadi alat untuk menjawab tantangan yang sifatnya global.

BSN sangat mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait ketahanan energi serta energi yang bersih dan ramah lingkungan melalui pengembangan SNI.

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo turut membawakan topik "Kebijakan Standar untuk menghadapi Tantangan Terkini".

Regional Director IEC Asia-Pacific Regional Centre, Dennis Chew, yang membawakan topik "IEC Standards Dealing with Electric Vehicle".

Pakar Internasional dari Lembaga Metrologi Nasional Jerman (PTB Jerman), Siglinde Christine Kaiser dengan tema "Renewable Energy".

Ketua APPARI, Gideon Yonathan dengan tema "Sharing Experiences: Pemanfaatan SNI dalam Peningkatan Daya Saing Produk & Perlindungan Konsumen".

­