Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Membangun Budaya Antikorupsi: Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi BSN Bersama KPK

  • Senin, 20 Mei 2024
  • Humas BSN
  • 729 kali


Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Inspektorat menyelenggarakan Sosialisasi terkait Pengendalian Gratifikasi kepada Pimpinan Tinggi di lingkungan BSN pada Jumat (17/5/2024) di Kantor BSN Mampang, Jakarta.

Acara ini dihadiri Kepala BSN Kukuh S. Achmad dan seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BSN. Hadir sebagai Narasumber yaitu Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmijaya.

"BSN telah memiliki beberapa kebijakan yang diterapkan terkait dengan pengendalian gratifikasi di lingkungan BSN," ungkap Kukuh.

Kebijakan tersebut antara lain penerapan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Selanjutnya, kata Kukuh, BSN juga secara rutin berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK.

“Kemudian terkait gratifikasi, Inspektorat BSN juga gencar melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi para pegawai. Selain itu juga sosialisasi melalui media sosial,” terang Kukuh.

BSN, sebagai lembaga standardisasi Indonesia, juga mengadopsi salah satu standar internasional, yaitu ISO 37001 – Anti-bribery management systems menjadi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Sementara itu, Herda mengungkapkan bahwa tindakan pengendalian gratifikasi dapat dilakukan dengan tindakan pencegahan, deteksi, audit hingga rekomendasi/aspek legal.

Harapannya, dengan pelaksanaan sosialisasi gratifikasi ini, dapat mencegah korupsi dan membangun budaya Antikorupsi serta meningkatkan pemahaman terkait pengendalian Gratifikasi, khususnya bagi para pimpinan tinggi di BSN.(ria-humas)

 

Galeri foto : Membangun Budaya Antikorupsi: Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi BSN Bersama KPK