- A
- A
KAN Kaji Ulang Syarat dan Aturan Akreditasi
- Senin, 18 Juli 2022
Kegiatan akreditasi memegang peranan penting dalam memastikan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian (LPK). Untuk menjamin kegiatan akreditasi berjalan sesuai prosedur, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) menyusun panduan persyaratan umum dalam melakukan kegiatan akreditasi (KAN U). Dalam rangka peningkatan layanan akreditasi, KAN melakukan kaji ulang terhadap beberapa dokumen. Salah satunya adalah dokumen terkait Syarat dan Aturan Akreditasi LPK (KAN U-01). Untuk itu, KAN mengadakan FGD KAN U-01 di Jakarta pada Senin (18/7/2022)
Direktur Sistem Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo berpesan agar penyusunan revisi KAN U-01 memperhatikan sudut pandang LPK
FGD ini diikuti oleh perwakilan masing-masing kelompok substansi di Kedeputian bidang Akreditasi BSN, serta perwakilan asesor KAN.
Galeri Terkait
Lainnya-
BSN bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian NTB Perkuat Infrastruktur Mutu
-
Siapkan Infrastruktur Mutu, BSN – BSIP NTB Perkuat Standardisasi di Provinsi NTB
-
LVV Sebagai Garda Terdepan Penerapan Skema NEK
-
Dukung Daya Saing Produk Unggulan Daerah, BSN Perluas Layanan Standardisasi hingga NTB
-
Kepala BSN Hadiri Peresmian IDTH, Pusat Pengujian Perangkat Digital Terbesar di Asia Tenggara
-
BSN Dukung Pengembangan Standar Critical and Emerging Technology