- Beranda
- FAQ
- A
- A
F.A.Q.
Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
-
1 Apakah Komite Akreditasi Nasional (KAN) ?
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KAN adalah satu-satunya lembaga yang diberi otoritas untuk menyediakan jasa layanan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (laboratorium, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi) di Indonesia. info : http://www.kan.or.id -
2 Apa yang dimaksud dengan Akreditasi ?
Akreditasi adalah pengakuan atas kompetensi suatu lembaga penilaian kesesuaian (LPK) untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu oleh badan akreditasi.
>
http://www.kan.or.id
-
3 Apa yang dimaksud dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian ?
Lembaga penilaian kesesuaian adalah lembaga yang memberikan jasa penilaian kesesuaian. Termasuk jasa penilaian kesesuaian adalah pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Catatan: Badan akreditasi bukan lembaga penilaian kesesuaian. -
1 Apakah manfaat akreditasi?
a. Membangun kepercayaan.
Dengan memperoleh akreditasi, customer laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi akan percaya bahwa laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi kompeten dalam memberikan jasanya. Hal ini akan menjembatani saling percaya antara laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi dengan customer.
b.Meminimalkan resiko
Laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang diakreditasi mengurangi resiko terhadap hasil pengujian, kalibrasi, inspeksi dan sertifikasi yang dapat memenuhi persyaratan customer.
c. Menunjukkan Kredibilitas
d. Pengakuan Internasional
KAN telah menandatangi Mutual Recognition Arrangement (MRA) baik dalam forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC), Pacific Accreditation cooperation (PAC) maupun International Accreditation Forum (IAF) untuk akreditasi Laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan, lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan, lembaga sertifikasi personel, penyelenggara uji profisiensi, lembaga sertifikasi sistem manajemen energi, lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi, lembaga sertifikasi FSSC 22000, lembaga validasi dan verifikasi gas rumah kaca, lembaga sertifikasi anti penyuapan, lembaga sertifikasi sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dan lembaga sertifikasi produk. Dengan simbol ILAC-MRA dan IAF-MRA berarti sertifikat pengujian, kalibrasi dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang diakreditasi KAN akan segera dikenali oleh pasar luar negeri.
-
2 Apakah sertifkat pengujian dan kalibrasi dikenali oleh partner luar negeri ?
Ya, dengan simbol ILAC-MRA dan IAF-MRA berarti sertifikat pengujian, kalibrasi dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh laboratorium dan lembaga sertifikasi yang diakreditasi KAN akan segera dikenali oleh pasar luar negeri.
-
1 Apa saja tujuan dari penerapan suatu SNI ?
SNI pada dasarnya dikembangkan sebagai referensi pasar yang penerapannya bersifat sukarela (voluntary) dengan konteks tujuan sebagai berikut.
a) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan dengan dunia internasional, baik antar produsen maupun antara produsen dan masyarakat;
b) meningkatkan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan negara;
c) meningkatkan efisiensi produksi, membentuk persaingan usaha yang sehat dan transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha.
-
2 Bagaimana suatu SNI diberlakukan wajib?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2014, Pasal 24 ayat (1) menyatakan "Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian berwenang menetapkan pemberlakuan SNI secara wajib dengan Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian -
3 Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pemberlakuan suatu SNI Wajib ?
1. Kesiapan pelaku usaha 2. Kesiapan lembaga penilaian kesesuaian 3. Validitas SNI 4. Pengawasan yang akan diterapkan 5. Pemenuhan terhadap perjanjian internasional dan regional -
4 Langkah-langkah dalam pemberlakuan SNI secara Wajib
Instansi pemrakarsa melakukan kajian terhadap permasalahan yang ingin diatasi. Apabila pemberlakuan SNI wajib merupakan opsi yang terbaik, maka instansi pemrakarsa melakukan: - Analisis lingkup SNI yang akan diwajibkan, instansi pemrakarsa dapat meminta Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melakukan kajian untuk menilai validitas dari SNI yang akan diwajibkan - Analisis kesiapan lembaga penilaian kesesuaian, - Perencanaan pengawasan pasar yang efektif, - Perencanaan sistem monitoring dan kaji-ulang untuk menilai efektivitas regulasi teknis . Rancangan regulasi teknis tersebut diajukan kepada panitia antar departemen yang dibentuk oleh instansi pemrakarsa untuk dibahas. Pelaksanaan dengar pendapat publik (public hearing) diperlukan agar pihak-pihak yang akan terikat oleh regulasi teknis tersebut mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan. Apabila berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan maka rancangan regulasi teknis dikirimkan ke BSN sebagai Notification Body ke WTO -
5 Apakah Regulasi Teknis Itu ?
Regulasi teknis adalah dokumen yang menetapkan karakteristik barang dan/atau jasa atau metode dan proses yang terkait dengan barang dan/atau jasa tersebut, termasuk persyaratan administratif yang sesuai yang pemenuhannya bersifat wajib. Regulasi teknis dapat juga secara khusus mencakup terminologi, simbol, persyaratan pengemasan, penandaan atau pelabelan yang digunakan pada barang dan/atau jasa, proses atau metode produksi -
6 Kapan Regulasi Teknis Secara Efektif Diberlakukan ?
Dalam DOHA Development Agenda (DDA) article 5.2 menyatakan bahwa "Subject to the conditions specified in paragraph 12 of Article 2 of the Agreement on Technical Barriers to Trade, the phrase "reasonable interval" shall be understood to mean normally a period of not less than 6 months, except when this would be ineffective in fulfilling the legitimate objectives pursued". Berdasarkan amanat dari DDA tersebut , regulasi teknis secara efektif diberlakukan minimal 6 bulan setelah tanggal ditetapkan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memenuhi persyaratan dari regulasi teknis tersebut. -
7 Apa itu Perjanjian WTO TBT ?
Perjanjian TBT-WTOWTO-TBT adalah salah satu perjanjian dalam lingkup WTO yang mengatur ketentuan non-tariff (non-tariff measures) terkait dengan regulasi teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian. Perjanjian ini dibuat mengingat pentingnya kontribusi yang dapat diperankan oleh standar internasional dan sistem penilaian kesesuaian dalam meningkatkan efisiensi produksi dan fasilitasi pelaksanaan perdagangan internasional -
1 Apakah yang dimaksud dengan IIN ?
Issuer Identification Number (IIN) adalah nomor identifikasi untuk mendukung interchange antar lembaga sebagai identifikasi secara khusus bagi lembaga yang menerbitkan kartu, khususnya untuk keperluan transaksi data elektronik. Penerbitan nomor identifikasi ini mengacu kepada standar ISO/IEC 7812 yang dikenal pula sebagai Bank Identification Number (BIN), terutama oleh kalangan perbankan. -
2 Apa Manfaat IIN bagi institusi/lembaga ?
Manfaat IIN bagi institusi/lembaga :
Nomor identifikasi yang terdiri atas 6 digit ini bersifat unik untuk setiap institusi penerbit kartu dan berfungsi untuk mencegah terjadinya kesalahan identifikasi kegiatan transaksi data secara elektronik dan menghindari tumpang tindih penomoran identifikasi yang bersifat global di seluruh dunia dengan mengacu pada standar yang sama. Pemanfaat dari nomor identifikasi ini tidak hanya terbatas bagi kalangan perbankan saja, tetapi juga dapat oleh airline, healthcare, telecommunication, merchandizing/retail, travel, entertainment, petroleum, dan institusi penerbit kartu lainnya.
Persyaratan utama yang perlu diperhatikan bagi aplikan dalam mendapatkan nomor identifikasi adalah:
a. belum memiliki nomor identifikasi (IIN);
b. merupakan institusi penerbit kartu;
c. menggunakannya dalam kartu paling lambat 12 bulan sejak nomor diterbitkan;
d. kartu dipergunakan dalam international, interindustry dan/atau intra-industry interchange environment;
e. aplikan merupakan entitas tunggal (single entity) yang dibuktikan secara legal formal yang beroperasi dalam suatu peraturan perundang-undangan spesifik;
f. tidak menggunakan nomor tersebut hanya sebagai pembeda produk, jasa atau teknologi (termasuk tapi tidak terbatas untuk integrated circuit cards), mengidentifikasi lokasi geografis atau memfasilitasi routing;
g. tidak menggunakan nomor tersebut hanya untuk mengidentifikasi atau membedakan antara cabang atau bagian dalam organisasi aplikan (tidak terpisah entitas perusahaan/lembaga);
h. aplikan tidak dapat meminta atau memesan spesifik IIN yang berada diluar ruang lingkup yang ada dalam ISO/IEC 7812.
-
3 Institusi atau lembaga mana yang berwenang memberikan IIN ?
Lembaga/institusi yang berwenang memberikan IIN adalah badan standar nasional yang ada di negara yang bersangkutan, untuk Indonesia adalah melalui BSN. Setiap badan standar nasional bertindak sebagai Sponsoring Authority yang memproses untuk setiap permintaan (aplikasi) IIN, dan selanjutnya diteruskan kepada Registration Authority yang ditunjuk oleh ISO dan IEC yang dalam hal ini adalah American Banking Association (ABA), sehingga setiap Sponsoring Authority yang mengurus aplikan IIN harus menyampaikannya ke ABA selaku ISO/IEC 7812 Registration Authority. -
4 Bagaimana prosedur penerbitan IIN ?
Prosedur penerbitan IIN :
- Pihak aplikan mengajukan surat permohonan informasi dalam mendapatkan nomor identifikasi diatas yang ditujukan kepada Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi-BSN sebagai Sekretariat Tim Pengelola Layanan Jasa IIN (contoh surat terlampir).
- Sekretariat Tim Pengelola Layanan Jasa IIN (BSN) akan memeriksa apakah permohonan tersebut merupakan aplikasi baru atau tidak, apabila aplikasi baru maka akan diproses lebih lanjut, sedangkan bila tidak maka akan ditolak.
- Pihak BSN akan membalas surat permohonan yang berisi penjelasan mekanisme IIN dan meminta pihak aplikan untuk melengkapi persyaratan yang terdiri atas form aplikasi, akta perusahaan dan dokumen legalitas lainnya (contohnya surat dari BI tentang status bank), dan form kesepahaman tentang proses aplikasi (form terkait terlampir).
- Setelah aplikan menyampaikan persyaratan yang diminta maka Sekretariat akan menerima dokumen terkait dan akan melakukan validasi dan verifikasi.
- Dari hasil validasi dan verifikasi diatas pihak Sekretariat akan memberitahukan hasilnya ke aplikan untuk dapat atau tidak meneruskan proses lebih lanjut dengan melakukan pembayaran biaya proses.
- Setelah pembayaran diterima (divalidasi oleh Bendahara Penerima BSN) maka Sekretariat melakukan persiapan dan melakukan kunjungan lapangan/asesmen ke institusi penerbit kartu (pengaturan akan dilakukan lebih lanjut).
- Tim asesmen akan melaporkan hasilnya ke Tim Pengelola Jasa IIN dan Sekretariat kemudian menyampaikannya ke aplikan untuk tindakan perbaikan, bila ada.
- Setelah persyaratan dan proses diatas dilakukan secara baik dan lengkap, pimpinan BSN akan memberikan persetujuan atas aplikasi yang diajukan yang kemudian akan diteruskan oleh BSN selaku Sponsoring Authority kepada American Banking Association (ABA) di Washington-USA sebagai Registration Authority.
-
ABA kemudian akan memproses aplikasi yang masuk dan kemudian memberikan persetujuan dengan menerbitkan nomor identifikasi untuk aplikan (IIN’s Assignment). Persetujuan tersebut disampaikan ke BSN yang kemudian diteruskan secara resmi ke aplikan.
-
5 Berapa biaya untuk mendapatkan IIN ?
Biaya penerbitan IIN sebesar USD 100 + Rp. 4.500.000,- (sesuai PP No. 62/2007). Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer Bank Mandiri KC Jakarta, Gedung Pusat kehutanan Jakarta, Nomor Rekening 102-00-0206565-1 atas nama Bendara Penerima BSN. Bukti transfer dikirim via facsímile No. 021-574 7045 ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Layanan Jasa IIN. Pembayaran seluruhnya dilakukan dalam bentuk rupiah dan untuk itu biaya dalam bentuk US dollar harus dikalkulasikan ke dalam bentuk rupiah dengan menggunakan kurs pada saat pembayaran dilakukan (mengacu pada kurs Bank Mandiri).
-
6 Berapa lama proses penerbitan IIN ?
Proses penerbitan nomor identifikasi memakan waktu 2 minggu–2 bulan dan untuk itu diharapkan institusi penerbit kartu dapat menyesuaikan perhitungan waktu yang diperlukan berkenaan dengan penggunaan IIN tersebut dalam kartu (card launching). -
7 Apakah IIN berlaku untuk satu institusi/lembaga?
IIN hanya diberikan satu untuk setiap institusi penerbit kartu dan institusi tersebut tidak diperbolehkan lagi meminta nomor baru, sehingga bagi institusi yang telah punya IIN maka otomatis permohonannya akan ditolak. -
8 Berapa digit angka IIN diterbitkan ?
IIN yang diterbitkan sesuai ISO/IEC 7812 terdiri atas 6 digit dan kemudian digabung dengan Individual Account Identification (max. 12 digit) yang dapat divariasikan oleh penerbit kartu sesuai kebutuhannya serta check digit (1 digit) yang secara bersama disebut sebagai Primary Account Number (PAN), sehingga PAN tersebut maksimal dapat terdiri atas 19 digit angka. -
9 informasi lebih lanjut tentang IIN dapat diperoleh ?disini
Sekretariat Layanan Jasa IIN Pusat Kerjasama Standardisasi – BSN Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lt. 4, Jl. Gatot Subroto, Senayan – Jakarta Telp. 021 574 7043-44 ext. 117, 262 Fax. 021 574 7045 E-mail: kerj_int@bsn.or.id / agus_p@bsn.or.id Contact person: Tom Abbel Sulendro atau Agus Purnawarman
Info Akreditasi
Notifikasi dan Enquiry Point TBT-WTO
PENERBITAN NOMOR IDENTIFIKASI
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 -
3 -
4