Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Selenggarakan FGD Pemahaman SNI ISO 22000:2018

  • Senin, 13 Juli 2020
  • 4028 kali

Guna menyamakan persepsi dan diskusi lintas fungsi terkait penerapan standar penilaian kesesuaian SNI ISO 22000: 2018 Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan, Badan Standardisasi Nasional menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pemahaman SNI ISO 22000:2018 secara online melalui aplikasi Zoom pada Senin (13/07/2020).

Pelatihan secara online yang dibuka Kepala Subdirektorat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen BSN, Nurilla G. Wibisono bertujuan untuk sharing pengetahuan mengenai persyaratan sisitem manajemen keamanan pangan dan manfaat penerapan SNI ISO 22000:2018.

Sebagaimana diketahui, standar ini merevisi SNI ISO 22000:2009 Sistem Manajemen Keamanan Pangan – Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan. SNI ISO 22000:2018 menetapkan persyaratan sistem manajemen keamanan pangan yang mana memungkinkan organisasi untuk merencanakan, menerapkan, menjalankan, memelihara dan memutakhirkan sistem manajemen keamanan pangan yang bertujuan untuk menyediakan produk pangan yang aman bagi pelanggan.

Menurut Analis Proses Akreditasi Industri BSN, Riska Rozida Bastomi perbedaan yang cukup mendasar adalah adopsi high level structure seperti standar sistem manajemen lain, sehingga memudahkan organisasi untuk mengintegrasikan lebih dari satu sistem manajemen pada prosesnya. Selain itu, perbedaan mendasar lainnya yaitu pendekatan risk-based thinking dan siklus Plan - Do- Check - Action pada level organisasi dan operasional.

 

Dengan adanya revisi dalam standar ini, lanjut Riska adalah penyelarasan atau mempermudah integrasi dengan standar sistem manajemen ISO lainnya. Selain itu, Riska mengingatkan terkait batas waktu penerapan SNI ISO 22000:2018. “Bagi organisasi yang sudah disertifikasi SNI ISO 22000 versi 2009 masih berlaku sampai dengan bulan Juni 2021. Per bulan Juni tahun 2021, organisasi sudah wajib mensertifikasi ke versi terbaru yakni SNI ISO 22000:2018,“ ujar Riska.

Adapun, manfaat penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) bagi organisasi antara lain adalah organisasi mampu untuk secara konsisten menghasilkan pangan, produk, dan jasa yang aman serta memenuhi persyaratan pelanggan serta persyaratan hukum dan perundangan; menangani risiko yang dikaitkan dengan sasaran organisasi; serta mampu untuk mendemonstrasikan kesesuaian terhadap persyaratan SMKP.

Dalam konteks organisasi, prinsip dari SMKP yakni ditetapkan, diimplementasikan, dipelihara, dimutakhirkan, serta ditingkatkan secara berkelanjutan. Disisi lain, dalam standar ini juga penting untuk mengkomunikasikan tentang kebijakan sistem manajemen keamanan pangan dan updating informasi spesifik Prerequisite programmes /PRP’s dan perencanaan pengendalian bahaya, diantaranya karakteristik bahan baku serta material dan bahan lainnya; karakteristik produk akhir; maksud penggunaan; serta diagram alir dan deskripsi proses dan lingkungan proses.

Acara yang diikuti oleh perwakilan dari unit kerja di BSN diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pegawai BSN mengenai sistem manajemen keamanan pangan sesuai standar internasional SNI ISO 22000:2018. (nda-humas)

 




­