- Beranda
- Arsip
- Klipping Berita
- A
- A
Layanan Purna Jual Telepon Genggam-SNI
- Jumat, 24 Juli 2009
- 3086 kali
Walaupun indonesia merupakan pasar potensial bagi produk Blackberry, ironisnya layanan purna jual resmi dari RIM belum ada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu Depkominfo memberikan tenggat waktu hingga Agustus untuk pendirian layanan purna jual resmi produk Blackberry di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Menteri Perdagangan nomor 19/M-DAG/PER/5/2009, tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/Garansi purna jual dalam bahasa indonesia bagi produk telematika dan elektronika. Standar Nasional Indonesia yang terkait dengan purna jual produk tersebut adalah SNI 7386:2008 pelayanan purna jual telepon genggam (standar fulltext dapat diunduh di website BSN). Implementasi SNI 7386:2008 telah diulas di majalah SNI Valuasi Volume 3 / No 1 / 2009 yang dapat diperoleh di koleksi perpustakaan BSN. (mayastria)
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
3 -
4