Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Fasilitasi Pemkot Kupang Terapkan SNI ISO 9001:2015

  • Rabu, 17 Februari 2021
  • 922 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendorong stakeholder, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kepuasan pelanggan serta jaminan mutu pelayanan yang terstandarisasi. Salah satunya dengan membangun sebuah sistem manajemen berdasarkan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu. BSN pun telah bersinergi dengan berbagai pihak untuk pengembangan dan pembinaan standardisasi dan penilaian kesesuaian, diantaranya dengan Pemerintah Kota Kupang.

Sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara BSN dan Pemerintah Kota Kupang pada tahun 2018, BSN memfasilitasi penerapan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu di lingkungan Pemerintah Kota Kupang. “Standar ini adalah tools bagaimana organisasi, perangkat daerah menerapkan sistem manajemennya yang betul-betul diakui secara internasional,” ujar Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah, saat membuka audiensi dengan Pemerintah Kota Kupang secara daring pada Selasa (16/2/2021).

Dalam kesempatan ini, Zakiyah mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam upaya meningkatkan pelayanan masyarakat melalui penerapan SNI ISO 9001:2015. “Saya berharap, penerapan SNI ISO 9001:2015 tidak hanya berhenti sampai penerimaan sertifikat, tetapi bagaimana kita mewarnai sertifikat tadi, penilaian dari pihak ketiga bahwa pelayanan yang kita berikan di Kota Kupang ini betul-betul memenuhi harapan dari masyarakat,” tutur Zakiyah.

Walikota Kupang, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensi Priestley Funay menuturkan bahwa penerapan SNI ISO 9001:2015 ini merupakan upaya pemerintah Kota Kupang untuk menghadirkan sistem pelayanan publik yang dapat meningkatkan kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintah di Kota Kupang. “Karena penerapan standar ISO di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, berarti seluruh aspek pelayanan masing-masing perangkat daerah wajib mengacu pada pedoman standar mutu yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Fahrensy memaparkan, penerapan SNI ISO 9001:2015 ini selaras dengan cita-cita pemerintah untuk membangun kota Kupang sebagai smart city serta selaras dengan visi pembangunan Kota Kupang, yakni terwujudnya kota Kupang yang cerdas, mandiri, dan sejahtera, dengan tata Kelola bebas korupsi, koluis, dan nepotisme.  Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah kota Kupang telah menerapkan SNI ISO 9001:2015 sejak tahun 2019 pada 8 OPD. “Di tahun ketiga ini akan diterapkan pada 5 perangkat daerah, yaitu inspektorat, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PDAM Tirta Bening Lontar dan Kelurahan Liliba,” terangnya.

Fahrensy menegaskan, diperlukan komitmen untuk kerja keras, kerja cerdas serta kerja cermat, tidak hanya oleh 8 Organisasi Perangkat Daerah yang telah menerapkan SNI, namun juga kelima organisasi perangkat daerah yang akan mulai menerapkan tahun ini.

Sebagai informasi, dalam SNI ISO 9001:2015 terdapat 10 klausul yang harus dipenuhi oleh organisasi. 3 klausul pertama merupakan ruang lingkup, acuan normatif, serta definisi. Adapun klausul persyaratannya terdiri dari klausul 4 sampai 10, dengan alur plan-do-check-action (PDCA), dimulai dari pemahaman konteks organisasi hingga peningkatan berkelanjutan.

SNI ISO 9001:2015 juga memiliki 3 poin utama yang dikenal dengan 3C, yaitu Compliance, Consistence, dan Continual. Dengan menerapkan SNI ISO 9001:2015, diharapkan organisasi dapat selaras dengan regulasi, harapan/ekspektasi dari stakeholder. Organisasi juga diharapkan dapat konsisten terhadap pemenuhan regulasi, standar, dan prosedur. Kemudian, alur PDCA yang terdapat dalam klausul persyaratan juga menekankan pada peningkatan berkelanjutan, baik dari sisi proses, produk, maupun sumber daya manusianya. (ald-Humas)

 




­