Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar nasional disiapkan hadapi AFTA

  • Selasa, 06 Oktober 2009
  • 1761 kali
Kliping berita :

JAKARTA: Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan memperbaiki pengembangan standardisasi nasional guna membuat regulasi standar produk-produk dalam menghadapi pasar tunggal Asean (Asean Economic Community/ AEC) pada 2015.

Kepala BSN Bambang Setiadi mengatakan seluruh negara anggota Asean telah menandatangani Asean Cosmetic Directive yang akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2011, sedangkan Indonesia belum ikut melaksanakan kesepakatan tersebut. Hal ini karena masih banyak industri kosmetik yang berskala kecil dan belum mampu membuat produk perawatan tubuh itu secara benar sesuai dengan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

"Beberapa kasus seperti kosmetik, Indonesia ternyata belum siap untuk masuk dalam pasar bebas Asean. Untuk menuju pasar bebas Asean pada 2015, maka perlu dibuat regulasi, sehingga produk asing sulit masuk ke pasar domestik, karena harus memenuhi persyaratan yang telah dibuat," ujarnya saat konferensi pers Lokakarya Nasional Standardisasi 2009, kemarin.

Dia menambahkan untuk produk elektronik sedang memasuki tahap identifikasi guna membuat regulasi teknis, sehingga produk yang masuk ke dalam negeri harus sesuai dengan standar yang berlaku.

Tujuan pembuatan regulasi oleh instansi terkait, kata dia, untuk meningkatkan kepastian dan efisiensi transaksi perdagangan. "Rantai pasokan barang dari berbagai negara harus dikawal dengan standar."

AEC mengamanatkan negara-negara Asean untuk melakukan harmonisasi standar nasional dan regulasi teknis masing-masing sebagai upaya memperlancar arus barang di kawasan Asean.

Menurut dia, diharapkan pada 2015 seluruh standar dan regulasi teknis telah selaras dalam pasar tunggal Asean.

Sektor prioritas yang akan diharmonisasikan meliputi elektronik, kosmetik, obat, alat kesehatan, produk pertanian, produk otomotif, dan lainnya.

Bambang menambahkan memasuki pasar bebas Asean pada 2015, ada enam standar yang harus segera diterapkan dan 3 regulasi teknis meliputi produk kosmetik, elektronik, dan farmasi.

Standar kosmetik
Nurasiah S. Samhudi, Deputi Bidang Penelitian dan Kerja sama Standardisasi BSN, mengatakan Indonesia sedang mempersiapkan standardisasi kosmetik.

"Untuk produk elektronik hanya memiliki 19 SNI, sedangkan negara Asean lainnya telah memiliki SNI untuk produk elektronik yang lebih banyak. Hal itu menyebabkan produk Indonesia sulit masuk ke negara lain dan sebaliknya produk impor mudah masuk ke pasar dalam negeri," ujarnya.

Kepala Komite Akreditasi Nasional (KAN) Sunarya mengatakan standardisasi akan berguna untuk meningkatkan volume ekspor, karena akan diakui oleh negara mana pun. Sebaliknya, melalui regulasi teknis tentang standardisasi, maka akan menjadi hambatan bagi produk impor yang tidak sesuai dengan standar Indonesia.

"Regulasi tentang standar masing-masing departemen berbeda-beda, sehingga perlu diharmonisasikan," ujarnya.

Oleh Sepudin Zuhri

Sumber :
Bisnis Indonesia
Selasa, 06/10/2009, hal. m2





­