Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Susun UU Standardisasi

  • Selasa, 06 Oktober 2009
  • 2125 kali
Kliping berita :

JAKARTA – Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Standardisasi nasional produk. Menurut Sekretaris Utama (Sektama) BSN Amir Partowiyatmo, rencana penyusunan RUU Standardisasi muncul karena selama ini pengaturan Standardisasi hanya diatur sebatas Peraturan Pemerintah (PP).

“Sudah saatnya kita memiliki asas kesetaraan, sehingga jika ada departemen yang akan membuat peraturan ada standarnya,” tutur Amir saat konferensi pers di Kantor BSN, Jakarta, Senin (5/10).

Selain itu, menurut dia, akibat belum adanya aturan mendasar, departemen yang ada saling membuat peraturan Standardisasi. “Kalau antar departemen saling membuat peraturan, akan membingungkan pelaku usaha,” jelas Amir. BSN mengharapkan, paling lambat pada 2010 RUU Standardisasi sudah masuk pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada kesempatan yang sama, Ketua BSN Bambang Setiadi juga menekankan pentingnya aturan mendasar soal Standardisasi. “Seluruh negara yang bermasalah dengan standardisasi memiliki regulasi dasar, sementara di kita belum,” papar Bambang.

Ia juga menyoroti departemen yang saling membuat peraturan Standardisasi yang tidak sinergis. “Misalnya ada satu departemen yang buat peraturan, departemen lain tidak bisa menerima,” kata dia. UU Standardisasi, menurut Bambang, juga mengatur wewenang BSN sebagai lembaga Standardisasi.

Pembahasan RUU Standardisasi juga menjadi salah satu agenda dalam Lokakarya Nasional Standardisasi 2009 yang akan digelar pada 7-8 Oktober di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Menurut Bambang, pembahasan RUU Standardisasi dalam lokakarya tersebut berkaitan dengan perjanjian kerjasama perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) antara anggota Asean maupun negara-negara di dunia.

”Regulasi penting artinya untuk persiapan Indonesia menghadapi pasar tunggal Asean yang dimulai pada 2015 mendatang,” kata dia. Untuk itu Bambang mengharapkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait standardisasi produk seperti Departemen Perdagangan, Perindustrian, ESDM, Kadin dan sebagainya untuk berpartisipasi dalam pembahasan tersebut. (c130)


Sumber :
Investor Daily
Selasa, 6 Oktober 2009, hal. 22

 



­