Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kadin Dukung RUU Standardisasi

  • Kamis, 08 Oktober 2009
  • 1654 kali

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif rancangan undang-undang (RUU) standardisasi yang saat ini disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Menurut Ketua Komisi Tetap Kadin Bidang Standardisasi dan Teknologi Produksi Aziz Pane, RUU Standardisasi akan menyempurnakan peraturan standardisasi yang berlaku saat ini.

Aziz menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No 102/2000 yang saat ini menjadi dasar hukum standardisasi masih belum bisa dijadikan acuan yang komprehensif.” Sudah saatnya kita punya undang-undang untuk menyempurnakan PP No 102/2000,” tutur dia kepada Investor Daily di sela Lokakarya Nasional Standardisasi di Jakarta, Rabu (7/10).

Kadin, lanjut Aziz, berharap agar DPR secepatnya mengesahkan RUU Standardisasi menjadi UU apabila telah disusun BSN.

Kadin juga mendukung salah satu pasal dalam RUU Standardisasi yang menguatkan posisi BSN sebagai satu-satunya badan standardisasi produk. “Kami berharap standardisasi BSN bisa menjadi referensi bagi masyarakat, sekaligus panutan bagi pemanufaktur dalam berproduksi,” ujar dia.

Aziz menilai, Pusat Standardisasi (Pustand) yang dimiliki oleh tiap departemen saat ini rawan menimbulkan tumpang tindih wewenang. “Selain itu, Pustand yang dimiliki beberapa departemen bisa menghambat kinerja BSN apabila keputusannya berbeda. Padahal, BSN-lah yang paling tahu soal standardisasi,” jelasnya.

Pustand, menurut Aziz, idealnya hanya berfungsi sebatas pemberi masukan kualitas suatu produk kepada BSN. ”Selain itu, Pustand bisa mendukung dengan fasilitas laboratorium pengujian,” tutur dia.

Menurut dia, tiap sektor industri manufaktur idealnya memiliki laboratorium pengujian untuk mengukur kualitas produk. Hanya saja masih ada beberapa pemanufaktur yang belum mendirikan laboratorium uji standardisasi.

Aziz yang juga Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) mencontohkan, saat ini hampir semua pemanufaktur ban sudah punya program riset dan pengembangan yang baik.

Untuk menunjang itu, mereka memiliki laboratorium standardisasi produk. ”Tapi beberapa manufaktur seperti oli dan helm, misalnya, masih banyak yang belum sesuai standar meski sudah diimbau,” kata dia.

Tanpa adanya peraturan standardisasi yang bersifat fundamental, menurut Aziz, banyak pemanufaktur yang berproduksi tidak sesuai standar yang berlaku. ”Kalau sudah ada undang-undangnya, pemanufaktur tentu tidak bisa lagi memproduksi barang yang tidak sesuai standar,” harap dia.(c130)

Sumber : Investor Daily, Kamis 8 Oktober 2009, Hal. 23




­