Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Penerapan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Audiensi Tata Kelola SPK

  • Rabu, 14 Desember 2022
  • 2384 kali

Evaluasi Penerapan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) dalam lingkup organisasi pemerintah daerah menjadi salah satu indikator yang dapat dijadikan acuan untuk menilai perkembangan, perbaikan berkelanjutan, dan efektifitas dari kebijakan yang telah ditetapkan. Penerapan SPK ini semestinya mendorong setiap organisasi pemerintah daerah untuk terus tumbuh sehingga dapat meningkatkan kemampuan, kualitas kinerja, ketersediaan infrastruktur mutu. Selain itu, dampak Penerapan SPK secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas jika kebijakan-kebijakan yang telah diambil bisa diimplementasikan seefektif mungkin dengan tetap memperhatikan aspek-aspek perlindungan K3L, kepentingan nasional dan prioritas daerah yang mendukung peningkatan daya saing dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, dan menindaklanjuti pilot project serta evaluasi tata kelola SPK yang telah dilaksanakan sebelumnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadakan audiensi dan diskusi di empat (4) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Desember 2022 diantaranya:  

  1. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan;
  2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
  3. Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta;
  4. Dinas Kelautan dan Perikanan.

Tujuan audiensi untuk:

  1. Memetakan kondisi existing Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) di Dinas terkait Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  2. Mengidentifikasi kendala dan permasalahan Dinas dalam menerapkan SPK
  3. Rekomendasi Penerapan SPK dan Kegiatan Evaluasi SPK Tahun 2023

Secara umum, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) telah menerapkan tata kelola SPK dalam mendukung kegiatan pemerintah dalam bidang ketahanan pangan dan peternakan. Sebagian besar unit pelayanan teknis di DKPP telah tersertifikasi sistem manajemen mutu. Dua Laboratorium uji dibawah DKPP, yakni Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025. DKPP telah melakukan kajian dengan Perguruan Tinggi terkait pengembangan SNI yang dibutuhkan oleh pelaku usaha di bidang ketahanan pangan dan peternakan. Rencana berkelanjutan yang dibutuhkan oleh DKPP yakni pembimbingan dan fasilitasi terkait penerapan SNI dalam pelayanan di bidang ketahanan pangan dan peternakan guna menghasilkan produk yang bermutu dan berkualitas. DKPP berkomitmen untuk turut serta dalam evaluasi penerapan tata kelola SPK guna memberikan pembimbingan dan fasilitasi yang prima dalam bidang SPK di pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

Adapun hasil audiensi di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menunjukkan bahwa terdapat program yang bersinggungan langsung dengan SNI 9402:2021 tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata. Kedepannya, Dinas memiliki komitmen berpartisipasi aktif dalam mengembangkan berbagai macam standar berkaitan tentang sektor pariwisata dan kebudayaan.  Selain itu, juga berharap dengan adanya audiensi ini dalam meningkatkan kesadaran organisasi pemerintah daerah untuk menerapkan SPK secara efektif di setiap penetapan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan yang terkait.

Selanjutnya, hasil audiensi Dinas Kelautan dan Perikanan disampaikan bahwa telah mempertimbangkan aspek tata kelola SPK dalam penetapan kebijakan. DKP Jabar telah menetapkan kebijakan terkait penerapan Standar, salah satunya melalui Kebijakan penerbitan Sertifikat Kelayanan Pengolahan (SKP). Selain itu, juga mempunyai laboratorium uji dan Lembaga Sertifikasi Produk UPTD PPMPP (Pengujian dan Penerapan Mutu Produk Perikanan) yang keduanya sudah terakreditasi KAN. Secara umum, Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki komitmen dalam SPK dan memerlukan dukungan serta kerjasama baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penerapan SPK secara berkelanjutan.

Terakhir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerapkan tata kelola SPK dalam mendukung kegiatan pemerintah dan pelayanan masyarakat. Dinas memiliki empat (4) UPTD urusan perdagangan yang telah terakreditasi KAN untuk Lembaga Kalibrasi dan 2 UPTD urusan Perindustrian dalam mendukung pelaksanaan SPK.  Selain itu, bekerjasama dengan KLT BSN wilayah JABAR, Disperindag memberikan fasilitasi penerapan SPK untuk pelaku usaha seperti penerapan SNI 8152:2015, Pasar Rakyat, baik berupa sosialisasi, bimbingan teknis dan sertifikasi. Disperindag berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan penerapan SPK dalam mendukung pelayanan dan kinerja.

Melalui kegiatan audiensi ini, Dinas di Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengharapkan adanya pendampingan dari awal dan pertemuan fisik dalam mensosialisasikan SPK di lingkungan Pemerintah Daerah. Dukungan, fasilitasi dan diseminasi Penerapan Tata Kelola SPK dapat mendorong penetapan kebijakan SPK. Pada akhirnya, untuk memastikan kebijakan dan ketersediaan infrastruktur mutu (Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian) di Pemerintah Pusat dan Daerah perlu tata kelola SPK yang baik (Good Standardization Practices) melalui penerapan 4 (elemen) terdiri atas pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian dan ketertelusuran pengukuran, serta pembelajaran dan pertumbuhan. (SPSPK/ed: Humas)




­