Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

38 Juta Helm Beredar Tak Sesuai SNI

  • Selasa, 23 Februari 2010
  • 1204 kali

Kliping Berita
 
JAKARTA. Terhitung 1 April 2010 nanti, pemerintah mewajibkan pengendara motor menggunakan helm yang sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, pasar helm yang sudah mengantongi SNI wajib ternyata masih terbatas. Dari 50 juta pangsa pasar helm nasional, produk yang ber-SNI baru mencapai 12 juta unit.

"Kita berharap helm SNI itu bisa digunakan oleh seluruh pengendara sepeda motor," kata Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Selasa (23/2).

Usut punya usut, Bambang menyebutkan, rendah pangsa pasar helm ber-SNI karena minimnya kesadaran pengendara menggunakan helm yang sudah memenuhi aturan tersebut. Artinya, masih ada 38 juta pengendara sepeda motor yang diindikasikan tidak menggunakan helem SNI. Padahal, Bambang menegaskan, helm SNI mampu memperingan resiko lebih parah jika terjadi kecelakaan.

Adapun produsen helm yang sudah memiliki SNI wajib adalah PT. Dana Persadarya Motor Industry, PT. Mega Karya Mandiri, PT. INplasco, PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT helmindo Utama, CV Triona Multi Industri. Industri dalam negeri itu sudah siap, dan sudah banyak yang memiliki standar," jelas Bambang.

Asnil Bambani Amri

Sumber : Kontan Online, 23 Pebruari 2010
Link : http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/30859/38-Juta-Helm-Beredar-Tak-Sesuai-SNI




­