Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Helm lokal penuhi SNI Wajib

  • Rabu, 24 Februari 2010
  • 1478 kali
Kliping Berita
JAKARTA: Industri helm siap menyambut pemberlakuan SNI Wajib untuk perlengkapan pengaman pengendara sepeda motor mulai 1 April 2010, setelah implementasinya sempat tertunda selama 1 tahun.

Dengan penguasaan teknologi memadai dan kapasitas produksi besar, produsen lokal siap menghadapi perdagangan bebas Asean-China karena produk-produknya memenuhi SNI 1811-2007 yang diakui oleh 153 negara.

Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) menyatakan kapasitas terpasang pabrik helm anggotanya mencapai 24 juta unit, jauh lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan pasar domestik pada tahun ini yang diproyeksi hanya sekitar 12,6 juta unit.

"Sekarang kapasitas industri [anggota AIHI] berlebih," kata Thomas Liem, staf ahli AIHI ketika berbicara pada acara sosialisasi Gerakan Penggunaan Helm ber-SNI di Hotel Peninsula, kemarin.

Pada tahun lalu, anggota AIHI yang terdiri dari delapan produsen skala besar menengah mencatat produksi helm 14,8 juta unit.

Delapan perusahaan anggota AIHI mencakup PT Danapersadaraya Motor Industri, PT mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Helmindo Utama, dan sebuah perusahaan yang baru bergabung CV Triona Multi Industri. Delapan perusahaan itu memiliki 19 merek helm ber-SNI.
 
Di luar anggota AIHI, menurut Tony Tanduk, ada 52 produsen helm yang telah mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Mereka tergabung dalam Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia (PPHI).

"Mereka telah kami bina secara berkesimbungan," ujar Tony. Berdasarkan Permenperin No. 40/M-IND/ Per/42009, pemberlakuan SNI Wajib Helm ditunda menjadi 1 April 2010.

Moh. Fatkhul Maskur

Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 24 Februari 2010, hal. 13 



­