Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenperin: Impor ban non-SNI perlu diverifikasi

  • Rabu, 24 Februari 2010
  • 3781 kali

Kliping Berita
   
JAKARTA: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Dirjen Bea dan Cukai melakukan verifikasi terhadap impor produk ban yang tidak wajib memenuhi SNI, guna menekan lonjakan arus produk ban impor ke pasar domestik.

Langkah ini merespons permintaan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) yang menilai perlunya dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis impor ban, menyusul dugaan adanya praktik pelarian (switching) pos tarif oleh importir ban guna menghindari SNI (Standard Nasional Indonesia) Wajib.

"Kami mengirim surat ke Bea Cukai karena disinyalir ada praktik semacam itu dilihat dari angka impor yang terus meningkat," kata Tony Tanduk, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, kemarin.
 

Kemenperin melayangkan surat tersebut pada Senin kemarin (22 Februari 2010).

Ketua Umum APBI A. Azis Pane menyambut baik langkah Kemenperin yang mendukung industri ban nasional dari gempuran produk asing dengan menyurati Dirjen Bea dan Cukai untuk memverifikasi impor ban yang menggunakan dua pos tarif (harmonized system/HS number).

"Langkah itu bagus, melindungi produk dalam negeri. Pekan ini kami akan rapat dengan Dirjen Bea Cukai agar ban-ban impor yang menggunakan dua nomor HS ini diverifikasi oleh perusahaan surveyor independen sebelum dikapalkan," katanya.

Selain empat jenis SNI Wajib Produk Ban, ada dua pos tarif yang tidak harus memenuhi SNI yakni jenis ban lain-lain untuk kendaraan truk serta bus dengan lebar lebih dari 450 mm. Dua pos tarif itu yakni HS 4011991000 dan HS4011209000.

Data impor ban kendaraan bermotor (unit)

Jenis Standar 2007  2008  Jan-Agust 2009
Ban mobil penumpang SNI  17.333  29.953  7.055 
Ban truk dan bus SNI  15.154  30.915  21.665 
Ban sepeda motor SNI  3.441  3.728  1.323 
Ban dalam dari karet untuk mobil SNI 580  367  1.012 
Ban lain-lain non-SNI  80.189  145.038  77.058 
Ban truk dan bus lebar lebih dari 450mm non-SNI 33.583 36.478 17.246 
Sumber: APBI, 2010

"Ternyata penggunaan dua nomor HS ini meningkat. Kami duga ada upaya importir untuk menghindari SNI Wajib dengan mengimpor ban yang dikategorikan dalam dua pos tarif itu. Ini bisa dilihat dari peningkatan volume impor ban yang tidak diwajibkan memenuhi standar," paparnya.

Data nilai impor ban lain-lain untuk kendaraan bermotor yang belum ber-SNI pada 2008 melonjak menjadi US$145 juta, melambung dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni US$80,2 juta. Angka tersebut sedikit melandai pada 2009 menjadi US$120 juta.

Sementara itu, setelah SNI Wajib berlaku pada 2006, impor ban mobil penumpang yang ber-SNI turun dari US$29,9 juta pada 2008 menjadi US$14 juta pada 2009.

"Dugaannya ban-ban impor itu berasal dari pasar China dan India. Perlindungan terhadap produk lokal tentu akan meningkatkan produksi dan penjualan, termasuk ekspor ban-ban nasional," jelasnya.

Pemerintah memberlakukan SNI Wajib terhadap empat jenis ban, yakni ban kendaraan penumpang, ban truk dan bus, ban sepeda motor dan ban dalam karet untuk mobil.

Untuk mengimpor ban yang harus memenuhi SNI Wajib, importir harus memenuhi mekanisme sesuai dengan Permendag No. 14/M-DAG/PER3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan.

Verifikasi dinilai menjadi solusi yang dapat dilakukan secara cepat, mengingat pemberlakuan kebijakan SNI wajib terhadap dua pos tarif itu membutuhkan waktu yang relatif lama.

APBI optimistis total penjualan ban buatan lokal pada tahun ini menyamai posisi 2008, yakni di kisaran 41 juta unit, seiring dengan tren peningkatan permintaan produk pada Januari. (Sepudin Zuhri)

Siti Munawaroh

Sumber:Bisnis Indonesia, Rabu 24 Februari 2010, hal. 11
  
  
 




­