Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

AMDK Wajib Miliki SNI

  • Kamis, 25 Februari 2010
  • 1783 kali

Kliping Berita

SEMARANG-Mulai tahun ini pemerintah memperketat standarisasi produksi air minum dalam kemasan (AMDK) sejak di pabrik. Standarisasi yang dilakukan yakni dengan mewajibkan Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai bulan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69 tahun 2009.

Marketing Manager PT Indotirta Jaya Abadi Semarang (Aquaria) Sugeng Eko S menyatakan  siap dengan adanya peraturan tersebut. “Ketentuan tersebut juga mengikat bagi produk air kemasan impor. Sebagai produsen dalam negeri kami sudah siap sejak dulu, ” ungkap dia di sela-sela peluncuran kemasan baru botol 600 ml di Mall Ciputra Semarang, kemarin.

Menurut Sugeng, pemberlakuan SNI secara ketat ini akan mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan melestarikan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, dengan adanya aturan tersebut memudahkan masyarakat untuk menentukan produk mana yang berkualitas.

Mengenai pasar air kemasan, Sugeng menyatakan penjualan air minum kemasan di Jateng tahun ini diprediksi tumbuh 10% hingga 15% dari tahun sebelumnya, menjadi sekitar 1,5 miliar liter/tahun.

Pertumbuhan tersebut, lanjut Sugeng, bakal terlampaui mengingat peluang pasarnya masih terbuka.’’Termasuk dengan peluncuran kemasan baru ini diharapkan bisa mendongkrak penjualan Aquaria,’’ imbuhnya. (K7-59)

Sumber : Suara Merdeka CyberNews, Kamis 25 Februari 2010
Link: http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/02/26/100290/AMDK-Wajib-Miliki-SNI




­