Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Awasi Produk Berbahaya

  • Senin, 01 Maret 2010
  • 1642 kali

Kliping Berita

Kementerian Perdagangan akan mengawasi peredaran produk karpet murah dan mainan anak lantaran dikhawatirkan memiliki kualitas buruk serta mengandung zat kimia berbahaya.

Untuk karpet murah, misalnya, bahan baku pem- buatan dapat mengganggu kesehatan. "Bisa menye- babkan asma dan gangguan pernapasan lainnya," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Inayat Iman akhir pekan lalu.

Berdasarkan pantauan Tempo di sejumlah pusat belanja, harga karpet ukuran 205 x 295 sentimeter rata-rata di atas Rp 100 ribu. Namun karpet dengan ukuran serupa bisa dilego dengan harga di bawah Rp 100 ribu. Bahkan ada yang ditawarkan dengan kisar- an Rp 60 ribu.

Di samping karpet, produk mainan anak impor patut diwaspadai. Menurut Dhanang Sasongko, Ketua Aso- siasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indo- nesia, Asosiasi sudah melakukan penelitian sejak 2007, dan menemukan kandungan yang berbahaya.

Sampel penelitian diambil dari Pasar Gembrong, Prumpung, Jakarta Timur. Pihaknya mendapati main- an jenis mobil dan bola yang mengandung timbal atau timah hitam, bahan yang ditengarai bisa merusak sis- tem otak dan saraf."Terutama mainan yang berwarna merah, kuning, dan biru,"ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G. Ismy menjelaskan, harga karpet yang mu- rah bisa jadi karena faktor harga bahan baku. Bahan baku karpet adalah serat polypropylene dan filamen buatan, yang sebagian produk impor.

Produsen karpet diperkirakan beralih dengan mengimpor benang secara langsung lantaran bea masuk impor bahan baku benang lebih tinggi 5 per- sen ketimbang benang, yang hanya 10 persen. Wajar jika kemudian ditemukan harga karpet lebih murah dalam beberapa waktu terakhir.

Ia pun setuju bila pemerintah mengawasi peredaran bahan baku karpet impor karena komposisi zat kimia yang digunakan dalam proses pembuatan tak jelas.Ernovian pun mendesak pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk karpet.

Direktur Industri Tekstil dan Produk Tekstil Ke- menterian Perindustrian Aryanto Sagala mengata- kan Kementerian baru memberlakukan SNI untuk kain lapis karpet sejak 2002."Namun SNI kain lapis karpet belum wajib,"kata dia kepada Tempo.

EKA UTAMI APRILIA


Sumber : Koran Tempo, Senin 1 Maret 2010, hal. A18
 





­