Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pakai Helm SNI atau Tilang

  • Jumat, 19 Maret 2010
  • 1712 kali

Kliping Berita

Mulai 1 April

Augusta B. Sirait


(BSN)INILAH.COM, Jakarta-Badan Standarisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kepolisian RI Direktorat Jendral Lalu Lintas (Ditlantas), Dirjen Perhubungan Darat, dan sejumlah komunitas/klub sepeda motor serta sejumlah universitas terkemuka akan melakukan kampanye sosialiasi helm standar nasional indonesia (SNI), mulai 28 Maret mendatang, di sejumlah kota besar di Indonesia.

Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi baru-baru ini menjelaskan berdasarkan data Polda Metro Jaya, setiap tahunnya, angka kecelakaan lalu lintas bertambah setidaknya 1.000 kasus. "65% korban meninggal dari kecelakaan bermotor diakibatkan cidera pada bagian kepala," jelas Bambang.

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. BSN yang menggelar kampanye bertajuk Pilih Ber-SNI, Pilih SELAMAT ini berharap melalui penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor, kecelakaan lalu lintas dapat ditekan seminimal mungkin.

Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007.

Sebanyak 8 produsen helm yang tergabung dalam Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) dan 52 pengrajin yang tergabung dalam 11 kelompok industri anggota Perhimpunan Pengrajin Helm Indonesia (PPHI) telah mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. [Tom]

Sumber : INILAH.COM, Jumat 19 Maret 2010
Link : http://inilah.com/news/read/otomotif/2010/03/19/408462/pakai-helm-sni-atau-tilang/




­