Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemenperin Akan Revisi 15 SNI Wajib

  • Senin, 22 Maret 2010
  • 2163 kali

Kliping Berita
    
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan merevisi 15  Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan. Saat ini ada sekira tujuh dari 15 SNI yang telah diwajibkan, sementara sisanya bersifat sukarela.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Kimia hulu Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia (IAK) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Alexander Barus.

”Sebelumnya, ada sekira 15 yang dikenakan SNI Wajib, namun karena produknya tidak ada jadi berkurang menjadi tujuh,” kata Alex di Jakarta, Minggu (21/3/2010).

Menurutnya, revisi dilakukan karena SNI tersebut sudah ada sejak lama sehingga dibutuhkan penyesuaian dengan kemajuan yang ada. ”Saya setuju ini dilakukan revisi karena rata-rata SNI itu dibuat tahun 1992, seharusnya revisi dilakukan lima tahun sekali. Sekarang kan sudah banyak perubahan karena adanya kemajuan teknologi, sehingga ada perubahan proses pengujian,” ujarnya.

Namun, menginggat waktu untuk revisi dibutuhkan paling sedikit sembilan bulan, Alex mengusulkan agar pengenaan wajib dilakukan terlebih dahulu. ”Kan nanti tinggal dilampirkan SNI Wajibnya sesuai revisi yang ada, aturan ini bisa kok,” tuturnya.

Alex mengatakan, beberapa produk yang berencana untuk dikenakan SNI wajib antara lain adalah sodium tri poly phosphate, asam sulfat, asam sulfamat, kalium sulfat, alumunium sulfat, alumunium sulfat padat,  alumunium sulfat cair, caustic soda padat, caustic soda cair, zinc oxide, dan kalsium karbida.

Dari segi infrastruktur, untuk perapan SNI wajib di sektor kimia hulu sudah siap, baik dari segi laboratorium pengecekan maupun sumber daya manusianya. Namun pihaknya berharap dari segi pengawasan lebih diperketat.

”Nanti kita sudah buat SNI wajib tapi pengawasannya lemah. Yang penting pengawasan bea cukai untuk barang impor lebih diketatkan, dan untuk pengawasan barang beredarnya juga harus disesuaikan dengan SNI,” tukas dia.

Pemberlakuan SNI Wajib, lanjutnya, dilakukan dalam rangka menghadapi pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan China(ASEAN-China Free Trade Agreement/ACFTA).

Dampak ACFTA ke industri kimia hulu, kata Alex, hingga kini belum ada keluhan yang berarti. Hal ini dikarenakan, semua bahan baku kimia hulu masih masuk dalam sensitif list. "Namun pembuatan SNI dilakukan untuk persiapan menghadapi di 2012, sekaligus untuk membuat produk kita berstandar," tukas Alex.(Sandra Karina/Koran SI/ade)

Sumber : okezone.com, Minggu 21 Maret 2010
Link:http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2010/03/21/320/314605/kemenperin-akan-revisi-15-sni-wajib




­