Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

1 April, Jangan Pakai Helm Tanpa SNI

  • Selasa, 23 Maret 2010
  • 1571 kali

Kliping Berita

Benar, per 1 April mendatang jangan coba-coba mengendarai sepeda motor dengan helm tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) kalau tak mau kena tilang Polantas. Ya, sejak tanggal itu, Badan Standar Nasional (BSN) memberlakukan kewajiban bagi pengendara sepedamotor untuk menggunakan helm ber-SNI yang dikuatkan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.


Kampanye helm ber-SNI ini sudah dimulai sejak 1 Februari lalu. “Tanggal 28 Maret kami akan memulai kampanye helm SNI lewat kegiatan SNI-thon bertajuk Pilih Ber-SNI, Pilih SELAMAT di Jembatan Suramadu. Jadi tanggal 1 April nanti tidak ada lagi pengendara sepeda motor yang menggunakan helm bukan SNI,“ ujar kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standarisasi BSN Tisyo Haryono.

Tisyo menambahkan, ada tiga hal penting saat pengawasan helm SNI. “Pertama, helm pengendara sepeda motor harus memiliki bentuk sempurna, jadi bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Kedua, helm harus diemboss SNI, jadi bukan stiker. Yang ketiga, helm harus memiliki tali pengaman,” katanya.

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Dalam UU itu disebutkan, pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.

Menurut data BSN tahun 2010 delapan perusahaan anggota Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) yang produknya sudah SNI, Kedelapan perusahaan ini memproduksi 19 merek helm ber-SNI, antara lain, Ink, Kyt, MDS, MBC, Hiu, Cargloss Helmet, NHK, GM, VOG, Maz, Mix, JPN, Besti, Crosx, SMI, SHC, Otogoki, Caberg dan HBC.

Sumber : medantalk.com, Senin 22 Maret 2010.
Link : http://www.medantalk.com/1-april-jangan-pakai-helm-tanpa-sni/






­