Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk mainan segera wajib SNI

  • Kamis, 25 Maret 2010
  • 1277 kali

Jakarta - Pemerintah segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk seluruh produk mainan anak yang beredar di dalam negeri.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian mengungkapkan instansinya telah mempersiapkan 12 jenis SNI wajib produk mainan yang ditargetkan berlaku mulai tahun ini.

Dari 12 jenis SNI wajib tersebut, empat di antaranya sudah diserahkan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN), sementara delapan lainnya masih dikaji oleh tim teknis di Kemenperin.

"Kami sudah menyiapkan 12 jenis SNI wajib untuk produk mainan sejak 2009, tetapi karena penerbitan SNI itu butuh proses yang tidak cepat, saat ini baru empat jenis SNI yang sudah diserahkan kepada BSN," ujarnya kemarin.

Menurut Dedi, Kemenperin menilai penerapan SNI wajib untuk produk mainan sangat mendesak, terutama untuk mencegah beredarnya produk mainan yang mengandung bahan beracun yang bisa membahayakan kesehatan manusia.

"Adanya kasus 17 siswa SD di Singapura yang keracunan karena mainan impor asal China beberapa waktu lalu tentu saja menjadi perhatian serius bagi kami. Sebagai kementerian teknis, kami telah menyiapkan SNI wajib ini sejak tahun lalu," katanya.

Namun, penerapan SNI wajib tersebut dinilai belum cukup. Agar aturan itu berjalan efektif, Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Perdagangan harus melakukan pencegahan dan pengawasan secara berkesinambungan.

Dia menambahkan SNI wajib tersebut tidak hanya untuk menangkal serbuan produk impor nonstandar asal China, tetapi juga meningkatkan daya saing industri dalam negeri agar bisa menembus pasar ekspor.

"Pada era perdagangan bebas saat ini, persoalan teknis mengenai penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan dan tidak membahayakan keselamatan manusia merupakan faktor terpenting bagi produk industri untuk bisa menembus pasar global."

Oleh Yusuf Waluyo Jati
 
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 25 Maret 2010, Hal.i2





­