Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sektor Perkebunan I Pertumbuhan Areal Sawit Melambat

  • Jumat, 26 Maret 2010
  • 1283 kali

Kliping Berita
Tingkatkan Standardisasi CPO
Sertifikasi RSPO dinilai sudah tidak relevan bagi produk CPO sehingga perlu ditingkatkan menjadi standar internasional.

JAKARTA – Sertifikasi minyak sawit nasional diusulkan masuk standar internasional (ISO/International Standard Organization).

Pasalnya, sertifikasi yang ada saat ini, Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO), justru menimbulkan kisruh kontrak jual beli minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Direktur Utama PT Sucofi ndo Arief Safari mengatakan jika sertifi kasi RSPO menjadi ISO, sertifi kasi tersebut diakui di seluruh dunia.

Dengan demikian, kasus pemutusan kontrak jual-beli antara Nestle dan PT SMART Tbk tidak akan terulang. “ISO kan sudah diterapkan secara internasional.

Kalau RSPO jadi ISO, maka diserahkan pada lembaga akreditasi di negara masing-masing. Dan skema ini bisa diterima di negara mana pun,” ujar dia di Jakarta, Kamis (25/3).

Nanti sertifikasi yang dikeluarkan Sucofi ndo terhadap produk CPO nasional dapat diakreditasi langsung oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) tanpa harus diakreditasi lembaga akreditasi RSPO di Malaysia.

“Jadi akreditasi tidak harus ke Malaysia lagi. Kenapa harus di sana? Produsen CPO terbesar kan kita,” kata Arief.

Seperti diberitakan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dunia, Greenpeace, menuding produk minyak sawit asal PT Sinar Mas Resour ces and Technology (PT SMART) asal Indonesia diproduksi dari kebun sawit yang tidak mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan hidup.

Laporan tersebut membuat sejumlah produsen barang konsumsi seperti Unilever dan Nestle menghentikan pembelian minyak sawit dari SMART.

Padahal, baik SMART maupun Unilever dan Nestle masuk RSPO. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan jika pemerintah berencana mengusulkan ISO untuk aturan minyak sawit, BSN akan mengajukan usulan tersebut ke organisasi standar dunia.

“Kalau Indonesia itu yang mengusulkan BSN, dan universitas yang mau dan mampu menguji itu,” kata Bambang. Untuk memuluskan jalan tersebut, Indonesia perlu dukungan dari lima negara lain yang paling aktif dalam organisasi standar.

Pemerintah saat ini juga tengah memproses aturan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Sucofi ndo, menurut Arief, mendukung rencana tersebut dan siap dimintai pendapat maupun masukan oleh pemerintah. “Kita mendukung rencana pemerintah itu.

Kita siap dimintai pendapat,” kata dia. Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah akan membantu memfasilitasi pelaku usaha dalam penyelesaian kasus pemutusan kontrak jual beli CPO.

“Kita ingin tahu hasil studi seperti apa. Dan paling adil, cari pihak ketiga yang dianggap independen untuk melakukan studi.

Mari pelajari masalah dan kebenaran dari fakta yang disampaikan itu, apakah hal itu bisa diukur atau tidak,” tutur Mari.

Areal Sawit Sementara itu, pemerintah diminta menghapus berbagai kebijakan yang membebani pengusaha dan industri sawit nasional untuk menghindari pelambatan pertumbuhan areal dan produksi sawit yang sudah mulai terlihat sejak 2009.

“Pada 2009, pertumbuhan areal sawit nasional hanya sekitar 150.000 hektare dari seharusnya bisa 500.000 hektare.

Itu menunjukkan adanya gangguan seperti kebijakan perizinan,” kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joefl y J Bachroeny, di Medan, Kamis.

Padahal, kata dia, terjadinya pelambatan pertumbuhan areal akan berdampak pada produksi, lapangan pekerjaan, termasuk pendapatan daerah serta devisa negara.

Sekjen DPP Gapki Joko Supriyono menegaskan pemerintah harus melindungi dan memberikan dukungan kepada sektor persawitan mengingat potensi pasarnya yang tetap besar.

“Ekspor CPO Indonesia memenuhi 85 persen kebutuhan dunia, jadi sudah seharusnya pemerintah Indonesia benar-benar komitmen melindungi dan membantu pertumbuhan areal dan produksi sawit nasional,” tandas dia.
ims/Ant/E-2
Sumber : Koran Jakarta Online, Jum’at 26 Maret 2010
Link : http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48356




­