Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib tidak Berlaku Surut bagi Helm Berstiker SNI

  • Minggu, 28 Maret 2010
  • 1486 kali

Kliping Berita


Penulis : Rini Widuri Ragillia


JAKARTA--MI: Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk helm yang akan berlaku mulai 1 April 2010 tidak berlaku surut bagi helm berlogo SNI dalam bentuk stiker.


Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Dedi Mulyadi kepada wartawan mengatakan SNI wajib helm yang mengharuskan logo SNI berbentuk emboss (cetak timbul) tidak akan berlaku bagi helm berlogo SNI stiker yang dikeluarkan sebelum peraturan ini ditetapkan. "Jadi bagi para konsumen yang sudah memiliki helm berlogo stiker SNI tidak perlu ditukar. Karena dulu SNI belum bersifat wajib jadi masih berbentuk stiker," katanya dalam acara Workshop Pendalaman Kebijakan Industri dengan wartawan, di Bandung, Sabtu (27/3) malam.


Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pihak kepolisian sebagai bagian pengawas dengan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Agro Kimia Kementerian Perindustrian yang memiliki wewenang terhadap industri ini. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pak Toni Tanduk (Direktur Kimia Hilir Direktorat IAK Kemenperin) agar meraka melakukan sosialisasi dengan pihak terkait."


Seperti diketahui penerapan SNI ini disesuaikan dengan Permenperin Nomor 40 Tahun 2008 tentang SNI wajib bagi helm akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2010, setelah mengalami penundaan dari 25 Maret 2009. Untuk mendapatkan surat sertifikat SNI, produsen helm harus menjalani sembilan jenis yang harus dilengkapi, di antaranya, uji material, uji tekanan, dan tali pengikat. Untuk mendapatkan emboss SNI itu, dibutuhkan mesin khusus yang diperkirakan harganya mencapai sebesar US$2-3 miliar.


Kemenperin menargetkan peningkatan produksi helm pada 2010 dengan adanya SNI sebanyak 10% dari tahun lalu, yakni 3,317 juta unit per bulan. Berdasarkan data Kemenperin, produksi 15 industri helm nasional mencapai 2,2 juta unit per bulan. Produksi 52 pengrajin mencapai 1,1 juta unit helm per bulan dengan jumlah karyawan sebanyak 2.255 orang.


Untuk ekspor mengalami tren menurun. Pada 2007, ekspor mencapai nilai tertinggi yakni US$14,58 juta. Pada 2008, ekspor hanya mencapai US$7,91 juta.


Dedi menuturkan, akan ada 13 dari 25 SNI wajib yang ditargetkan yang direncanakan akan masuk ke WTO paling lambat tahun 2010. "Nah, 13 yang akan kami ajukan ini baru dapat berlaku paling lambat tahun 2011. Hal ini dikarenakan proses yang dibutuhkan paling cepat satu tahun jika tidak ada masalah," ujarnya.


Dari 13 SNI wajib tersebut paling banyak didominasi sektor baja, yaitu mencapai enam SNI wajib. Di antaranya mencakup produk elektronik, baja, pelek kendaran bermotor, sepeda, korek api gas, produk keramik, dan deterjen.


Dedi mengatakan sudah saatnya pemerintah membentuk lembaga independen yang dapat membuat SNI. Karenanya, proses dari pembahasan produk yang wajib SNi hingga tindak lanjut dapat lebih dipersingkat. (DU/OL-04)


Sumber : Media Indonesia.com, Minggu 28 Maret 2010.
Link : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/03/28/132280/92/14/SNI-Wajib-tidak-Berlaku-Surut-bagi-Helm-Berstiker-SNI-
 

   




­