Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Produk Mainan Sedang Disiapkan Pemerintah

  • Minggu, 28 Maret 2010
  • 1336 kali

Kliping Berita    


Berita tentang akan diberlakukannya standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan akan terwujud. Pemerintah melalui Direktur Industri Aneka Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengaku, saat ini tengah menyusun SNI untuk produk mainan anak-anak.


Kepala Litbang Kementerian Perdagangan, Muchtar, mengatakan mainan merupakan salah satu produk yang importasinya diatur hanya di pelabuhan utama saja dan di kawasan berikat sesuai dengan Permendag 56/2008. Artinya, produk mainan ini hanya bisa masuk ke pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Belawan, Maksar, Tanjung Emas, Tanjung perak dan kawasan berikat Bantan Bintan dan Karimun.


Dari data Kemendag, jumlah impor mainan yang masuk di beberapa titik tersebut menunjukkan peningkatan sejak 2009 kemarin. Sebagai contoh di Pelabuhan Tanjung Emas, impor tahun 2008 mencapai US$ 49,3 juta dengan komposisi mainan 20%. Sedangkan tahun 2009 mencapai US$ 61,7 juta dengan shaer 30%. Di pelabuhan inilah pangsa mainan anak –anak yang paling banyak masuk ke pelabuhan Indonesia.


Meski demikian membanjirnya pasokan mainan dari China rupanya tak mempengaruhi stok yang disiapkan ritel besar seperti Carrefour Indonesia di gerai-gerainya. Menurut Hendri Satrio, External Communications Manager Carrefour Indonesia kepada media pada Jumat (26/3) bahwa, pihaknya masih menjalin kerjasama dengan supplier yang biasa mengirimkan barang.


Dijelaskannya bahwa, pihaknya juga sedang dalam tahap peningkatan kualitas agar bisa masuk pasar ekspor. Jika kualitas standar ekspor sudah bisa diraih, Carrefour bakal menggunakan jaringan Carrefour global untuk memasarkan produk mainan dari Indonesia, khususnya untuk mainan tradisional.


Suryo Saputro ( suryo@wartaekonomi.com)


Sumber : Warta Ekonomi, Minggu 28 Maret 2010.
Link :http://www.wartaekonomi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4500:sni-produk-mainan-sedang-disiapkan-pemerintah&catid=53:aumum




­