Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Budidaya Perikanan Wajib Ber-SNI

  • Senin, 29 Maret 2010
  • 2479 kali

Kliping Berita
 
SEMARANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerapkan regulasi  produk budidaya perikanan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Usaha Budidaya pada Dirjen Perikanan  Ir Tri Hariyanto MM menyatakan, penerapan standar ini untuk mengantisipasi pemberlakukan perdagangan bebas, di mana setiap negara dituntut untuk menggunakan standar, regulasi teknis, dan penilaian dalam setiap produknya.

’’Dengan demikian, pelaku budidaya perikanan baik di tingkat perusahaan maupun rumah tangga harus berusaha menghasilkan produk sesuai dengan SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Indoesia (BSNI) agar dapat bersaing dengan produk-produk dari luar negeri. Selain bersaing dengan produk yang masuk, hasil perikanan Indonesia harus dapat menembus pasar dunia,’’ papar Tri Hariyanto dalam kegiatan bertajuk ’’Forum Standarisasi Perikanan Budidaya’’ di Hotel Puri Garden, Jumat (26/3).

Acara yang berlangsung selama tiga hari itu dimulai Rabu (24/3) itu diikuti oleh 70 peserta. Di antaranya anggota asosiasi pakan perikanan, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan dari seluruh Indonesia, pengusaha budidaya perikanan, dan pengusaha pembibit.

Dia menambahkan, dengan mengacu SNI, diharapkan pada 2014 produk perikanan Indonesia mampu meningkat hingga 358 persen atau 16,89 juta ton dari yang sekarang 2010 hanya 4,76 juta ton.

Ketua panitia kegiatan, Abdulah, dari Dirjen Perikanan Budidaya menambahkan, produk perikanan potensial untuk bisa menggantikan kebutuhan konsumsi masyarakat akan hewan ternak dan unggas. Kegiatan sosialisasi mengenai standarisasi produk akan diteruskan ke tingkat-tingkat daerah.

Narasumber lain pada acara itu adalah Ir Denny D Indradjaja MSIE MEP yang menyampaikan materi tentang kesiapan produsen pakan udang dan ikan untuk bisa menerapkan wajib SNI, dan Pepen Efendi dari pembudidaya ikan air tawar. (K18-76)

Sumber : Suara Merdeka CyberNews, Senin 29 Maret 2010.
Link:http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/29/103740/Produk-Budidaya-Perikanan-Wajib-Ber-SNI




­