Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

RI Akan Registrasi 13 SNI Wajib ke WTO

  • Senin, 29 Maret 2010
  • 1393 kali

Kliping Berita
 
BANDUNG (SI) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan pada tahun ini meregistrasikan 13 Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dari rencana 25 SNI wajib ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).


“Nah, 13 yang akan kami ajukan ini baru dapat berlaku paling lambat 2011. Hal ini dikarenakan proses yang dibutuhkan paling cepat satu tahun jika tidak ada masalah,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin Dedi Mulyadi di Jakarta,kemarin. Dedi mengungkapkan, dari 13 SNI wajib tersebut paling banyak didominasi sektor baja,yaitu mencapai enam SNI wajib.

Di antaranya mencakup produk elektronik, baja, pelek kendaraan bermotor, sepeda, korek api gas, produk keramik dan deterjen. Dia menuturkan, sudah saatnya bagi pemerintah membentuk lembaga independen yang dapat membuat SNI. “Lembaganya harus memiliki otoritas yang tinggi dalam mengambil kebijakan,namun harus satu pintu untuk mengurangi waktu.

Selama ini SNI itu yang membahas hampir semua kementerian sehingga membutuhkan waktu lama. Jika dengan satu lembaga tinggal minta masukan antarkementerian saja,”paparnya. Saat ini, kata Dedi, Kemenperin telah mengeluarkan SNI wajib sebanyak 58 item dengan 44 di antaranya SNI wajib dari WTO dan 14 lainnya dalam proses notifikasi di WTO.

Di sisi lain, Dedi mengatakan, pemberlakuan SNI wajib produk helm pada 1 April mendatang tidak berlaku surut bagi helm berlogo SNI yang berbentuk stiker. Dedi mengatakan,helm yang beredar di Indonesia mesti mencetak logo SNI dalam bentuk embos (cetak timbul). “Jadi bagi para konsumen yang sudah memiliki helm berlogo stiker SNI tidak perlu ditukar,karena dulu SNI belum bersifat wajib jadi masih berbentuk stiker,”ujar Dedi di Bandung,kemarin.

Dia menuturkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pihak kepolisian sebagai bagian pengawas untuk bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Industri Agro Kimia Kemenperin yang memiliki wewenang terhadap industri ini.“Nanti kami akan koordinasi dengan Pak Tony Tanduk (Direktur Kimia Hilir) agar mereka melakukan sosialisasi dengan pihak terkait,”ujarnya.

Seperti diketahui, penerapan SNI ini disesuaikan dengan Permenperin No 40/ 2008 tentang SNI wajib bagi helm, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2010 setelah mengalami penundaan dari 25 Maret 2009. Adapununtukmendapatkansurat sertifikat SNI, setiap produk helm harus melengkapi sembilan syarat di antaranya uji material,uji tekanan, dan tali pengikat.

Sementara untuk mendapatkan tulisan embos SNI itu,dibutuhkan mesin khusus yang diperkirakan harganya mencapai sebesar USD2–3 miliar. Kemenperin targetkan peningkatan produksi helm 2010,dengan adanya SNI sebanyak 10% dari tahun lalu sebanyak 3,317 juta unit per bulan.
 
Berdasarkan data Kemenperin, produksi 15 industri helm nasional mencapai 2,2 juta unit per bulan,sedangkan produksi 52 perajin,mencapai 1,1 juta unit helm per bulan dengan jumlah karyawan sebanyak 2.255 orang. (sandra karina)

Sumber : Seputar Indonesia, Senin 29 Maret 2010, hal. 14.




­