Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dunia Internasional Terima Aturan SNI Helm Indonesia

  • Selasa, 30 Maret 2010
  • 1367 kali
Jakarta - Pengendara motor mulai 1 April 2010 ini diwajibkan untuk menggunakan helm-helm yang memiliki kualitas SNI atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

Badan Standarisasi Nasional (BSN) seperti dikutip situs resminya, Selasa (30/3/2010) menuturkan dunia internasional di forum WTO sudah menerima aturan helm SNI yang akan ditetapkan di Indonesia.

Indonesia, melalui BSN selaku Notification Body, telah menotifikasikan Regulasi Pemberlakuan SNI Wajib bagi Pengendara kendaraan Bermotor Roda ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Dunia internasional menyambut dengan baik penerapan SNI wajib ini dengan tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota WTO yang berjumlah 153 negara.

Kementerian Perindustrian sebelumnya telah mengeluarkan peraturan yang merupakan payung dari helm SNI wajib yakni Permenperin No 40/M-IND/Per/6/2008 mengenai SNI wajib helm.

Peraturan ini akan berlaku efektif pada tanggal 1 April 2010. Sebelumnya SNI wajib ini sempat ditunda selama setahun yang seharusnya berlaku di pertengahan tahun 2009 lalu karena ketidaksiapan produsen helm skala kecil dan menengah.
       
Dalam ketentuan tersebut  seluruh produsen, importir helm wajib memenuhi SNI diantaranya uji material, uji tekanan, uji tali pengikat dan lain-lain.

Dalam aturan itu helm-helm impor meskipun sudah mengantungi standarisasi DOT ataupun Snell haruslah diembose dengan label SNI agar helm tersebut dapat masuk ke Indonesia.

Bila tidak, maka helm-helm tersebut tidaklah diperkenalkan hadir untuk
meramaikan pasar helm nasional.

BSN menuturkan helm yang sesuai dengan SNI bila diikat dengan benar (sampai klik), akan melindungi kepala dengan baik.

Apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak.

Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face).

Tipe full face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.

Jadi bila dunia internasional sudah menerima aturan ini, mengapa kita tidak?

Sumber : http://oto.detik.com, Selasa, 30/03/2010 13:53 WIB
Link : http://oto.detik.com/read/2010/03/30/135303/1328599/648/dunia-internasional-terima-aturan-sni-helm-indonesia



­