Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pedagang Pun Tak Boleh Jual Helm Tanpa SNI

  • Rabu, 31 Maret 2010
  • 1638 kali

Jakarta - Mulai 1 April besok seluruh pengendara kendaraan roda dua harus menggunakan helm ber-SNI. Para pedagang pun sudah tidak diperbolehkan lagi menjual helm non-SNI bila tidak kena getahnya.

Tapi bagaimanakah nasib helm-helm impor semacam Arai, Shoei atau Nolan? Sebab meskipun helm-helm tersebut berharga mahal tetap saja mulai besok tidak boleh digunakan lagi.

"Ya mau ada mereknya atau tidak, kalau tidak SNI ya seharusnya tidak dipakai. Pedagang pun mulai besok sudah tidak boleh menjualnya lagi," ungkap Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Setiadi kepada detikOto, Rabu(31/3/2010).

Sebab menurut Bambang kini aturan menggunakan helm SNI sudah masuk ke Undang-undang (UU No 22 tentang lalu lintas), negara-negara lain pun sudah paham dan mendukung langkah Indonesia menerapkan standar sendiri di helm yang beredar ini.

"Masak sudah ada 150 lebih negara yang mendukung, kita tidak jalankan. Lagian sudah hampir semua negara punya standar sendiri," ujarnya.

Lalu bagaimana nasib helm-helm yang non-SNI itu? "Ya itu tadi, tidak boleh lagi digunakan dan diperdagangkan," tegasnya.

Dan bila masih membandel, sesuai ketentuan pengendara yang masih mengenakan helm non SNI mulai tanggal 1 April besok akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu.
( syu / ddn )

Sumber : http://oto.detik.com/read
Rabu, 31/03/2010 14:30 WIB




­