Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI-Thon Berakhir di Jakarta

  • Kamis, 01 April 2010
  • 1306 kali

Kliping Berita

Bikers Tanpa Helm SNI Akan Ditilang

Augusta B. Sirait


(inilah.com/Agung Rajasa)INILAH.COM, Jakarta-Rombongan komunitas sepeda motor dan komunitas helm se-Indonesia akhirnya tiba di Jakarta, Kamis (1/4), sekaligus menjadi tanda berakhirnya kampanye wajib Standar Nasinoal Indonesia (SNI) yang digelar oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

"Melalui event ini kami menghimbau untuk seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengendara sepeda motor, untuk menggunakan helm SNI karena telah diatur oleh Undang-Undang (UU) dan ini juga demi keselamatan mereka. Kalau untuk keselamatan jangan pertimbangkan harganya, membeli helm SNI juga memajukan industri helm dalam negeri," ujar Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Dewi Odjar Ratna Komala, kepada INILAH.COM.

SNI-Thon adalah kegiatan kampanye Helm ber-SNI yang melibatkan stakeholders standarisasi seperti Masyarakat Standarisasi (Mastan), Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah, Asosiasi Industri Helm, Universitas, dan klub motor (para bikers) yang berlangsung dari Pelataran JTV-Surabaya (Graha Pena) menuju Jakarta pada tanggal 29 Maret sampai dengan 1 April 2010.

Tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk memberikan pemahaman dan peningkatan kesadaran masyarakat akan keamanan berkendaraan dan pentingnya penerapan SNI Helm. Daerah-daerah yang akan dilalui adalah Yogyakarta, Semarang, Bandung, Serang, dan berakhir di Jakarta.

Kelengkapan pengendara motor untuk mengurangi dampak kecelakaan yang menyebabkan kematian selain ban dan rem adalah penggunaan Helm yang kuat, aman dan nyaman. Hal inilah mendorong Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokoknya mengembangkan dan membina kegiatan standarisasi di Indonesia, sejak tahun 2007 mengeluarkan SNI 1811:2007 tentang helm sebagai acuan.

SNI tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh produsen didalam memproduksi helm yang memenuhi persyaratan di dalam SNI tersebut dan juga melindungi industri dalam negeri dari masuknya helm luar negeri yang tidak berkualitas. Untuk melindungi keselamatan para pengendara sepeda motor, Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib yang efektif akan berlaku 1 April 2010.

Selain itu, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga akan diberlakukan secara efektif tanggal 1 April 2010.

Salah satu pasal dari UU tersebut menyatakan “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Perlengkapan sebagaimana dimaksud adalah helm berstandar Nasional Indonesia." [Tom]

Sumber : inilah.com, Kamis 1 April 2010.
Link : http://inilah.com/news/read/otomotif/2010/04/01/434342/sni-thon-berakhir-di-jakarta/





­