Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pengendara Motor Nilai Harga Helm SNI Mahal

  • Sabtu, 03 April 2010
  • 1670 kali

Kliping Berita

Polisi akan melakukan penertiban helm saat operasi rutin lalu lintas.

Fidel Ali Permana

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metrojaya Kombes Condro Kirono menyambut baik dan mengacungi jempol pengendara sepeda motor yang telah menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)."Realitas di jalan, pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm [uga banyak. Jika ada pengendara memakai helm catok atau helm proyek, sudah otomatis ditindak," ujar Condro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/4).

Pernyataan Condro tersebut mengacu pada penerapan kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm SNI yang diberlakukan pada 1 April 2010.Karena, Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 ayat 2 menyatakan pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi standar yaitu SNI. Jika menggunakan helm nonstandar akan dilakukan peringatan, teguran, penilangan, dan kurungan sampai satu bulan.

Terkait dengan upaya penegakan aturan penggunaan helm SNI, Condro tidak akan melakukan razia khusus. Jajarannya hanya akan melakukan operasi rutin penertiban lalu lintas. "Kalau penertiban helm, sudah sedari dulu kami lakukan. Berhubung sekarang helm SNI yang diharuskan Departemen Perindustrian, kami hanya akan melakukan penertiban biasa saja, tidak ada yang khusus," tuturnya.Selain itu, Condro juga menyebutkan penilangan terhadap helm non-SNI sudah sejak lama dilakukan. Karena itu, jajarannya tidak akan melakukan razia khusus terkait dengan helm non-SNI meski penertiban terhadapnya selalu dilakukan.

Ditilang

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menegakkan aturan penggunaan helm yang berakreditasi SNI. Jika pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, akan ditilang mulai 1 April. Namun penilangan yang dilakakan hanya sebatas penertiban rutin.Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga belum akan menindak pelanggar UU Lalu Lintas yang menggunakan telepon seluler saat berkendaraan. "Untuk pengendara yang menggunakan handphone baru sebatas imbauan, tidak berbeda dengan peraturan menyalakan lampu sepeda motor," kata Condro.

Sejumlah pengendara sepeda motor mengaku setuju diterapkannya peraturan tersebut. Tetapi mereka merasa keberatan karena harga helm SNI tidak murah."Rata-rata harganya di atas Rp100 ribu. Saya berharap ada helm SNI yang harganya di bawah Rp50 ribu atau paling tidak Rp75 ribu," kata Ferry yang biasa berkendaraan dari Serpong ke Jakarta.Dengan diwajibkannya helm SNI, sejumlah pedagang helm berharap bisa meraup untung. Bahkan beberapa toko mulai memberi tawaran menarik kepada pembeli helm yang minimal pembelanjaan Rpl50 ribu.

Dalam upaya memasyarakatkan penggunaan helm SNI, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar kegiatan berupa barter helm SNI khusus untuk pengendara motor yang belum memilikinya di Parkir Timur, Senayan, Kamis (1 /4).Dalam kegiatan itu, disediakan 1.500 helm SNI dari beberapa merek seperti BMC dan KYT ke masyarakat umum. Namun untuk mendapatkan helm SNI, pengendara harus membawa helm lamanya untuk ditukar dengan membayar uang Rp65-75 ribu untuk satu helm.Deputi Informasi dan Pengembangan Standardisasi BSN Dewi Odjar Ratna Komala mengatakan kegiatan serupa sudah dilakukan BSN sejak ta hun lalu dan bahkan bergulir efektif pada Februari 2010. (R-4)

fidel@mediaindonesia.com

Sumber : Media Indonesia, Sabtu 3 April 2010, hal. 6.





­