Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Ribuan Pengendara Sepeda Motor Ditilang

  • Rabu, 07 April 2010
  • 955 kali

Kliping Berita

JAKARTA (SI) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menilang 41.800 pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm standar.Tindakan tilang dilakukan sejak Januari-Maret 2010, saat sosialisasl UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono mengatakan, saat ini pemberlakuan penggunaan helm berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah dilakukan. Petugas terus melakukan penyuluhan dan pemberian tindakan tilang bagi para pelanggar, Dalam peraturan yang baru, helm yang diperbolehkan adalah full face dan open face.

Kriteria helm itu antara lain memiliki lapisan luar yang keras, bagian dalam lunak berisi pelindung dari busa,rangka kuat, memiliki tali pengunci, dan memiliki logo bertuliskan SNI yang bukan tempelan. "Kalau memang tidak memiliki standar maka kami akan tindak," kata Kombes Pol Condro Kirono, kemarin.

Selain itu, helm standar ini tidak hanya diberlakukan bagi pengendara, tapi juga yang membonceng. Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada produsen dalam dan luar negeri agar menjual helm berstandar dengan pemasangan logo SNI.

Diharapkah dengan adanya aturan baru ini, angka kecelakaan lalu lintas terbanyak korbannya pengendara sepeda motor dapat berkurang. "Semua yang dilakukan ini untuk keamanan pengguna sepeda motor," ungkapnya.

Salah satu pengendara sepeda motor Abdul Ganif mengaku sudah memakai helm standar sejak lama. "Saya memang sudah pakai helm full face dan memang tidak mengganggu, bahkan saya merasa nyaman,"tuturnya.

Selain mewajibkan para pengguna sepeda motor memakai helm standar, dia juga berharap polisi juga bisa menertibkan para pengguna sepeda motor yang ugal-ugalan. "Karena waktu di jalan sangat terganggu bila ada pengguna sepeda motor yang seperti itu," ujarnya.

Di bagian lain, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestro Bekasi juga telah menilang sekitar 1.000 pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pelanggaran lainnya, sejak 1-5 April lalu.

Wakil Kepala Satlantas Polrestro Bekasi AKP Mustamal mengatakan, rata-rata setiap hari 200 pengendara sepeda motor telah ditilang. "Pengendara yang ditilang, bukan hanya karena tak menggunakan helm SNI saja, tetapi ada juga pelanggaran lalu lintas lainnya," papar AKP Musatamal.

Selain tidak menggunakan helm standar, pelanggaran yang dilakukan pengendara antara lain, melawan arah lalu lintas, tidak menggunakan knalpot standar, dan pelat nomor kendaraan tidak sesuai. "Sesuai UU No 22/2009, bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maka dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan satu bulan,"tuturnya.

(helmi syarif /wahab firmansyah)

Sumber : Seputar Indonesia, Rabu 7 April 2010, hal. 26.




­