Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Inilah Helm ber-SNI

  • Kamis, 08 April 2010
  • 32981 kali

Kliping Berita

JAKARTA (POs Kota)- Aturan pengendara sepeda motor menggunakan helm ber-SNI  atau Standar Nasional Indonesia sudah berjalan. Bagi yang tidak memakan helm SNI akan ditindak oleh polisi. Namun masyarakat masih bingung dan belum tahu helm-helm apa saja yang sudah mengusung standar nasional Indonesia itu.

Sejak 1 April pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai di tilang.”Ada banyak sekali helm di pasaran yang sudah SNI, masyarakat tinggal pilih saja,” ujar PA Siaga TMC AKP Sugeng Budiono, Kamis (08/4) seperti dikutip dari TMC Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan hingga kini AIHI telah membawahi delapan perusahaan helm antara lain PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama serta CV Triona Multi Industri.

“Semua perusahaan tersebut memiliki beberapa merek helm, jadi sebenarnya helm ber-SNI itu sudah banyak, tinggal pilih saja,” jelasnya.

Berikut merek-merek helm yang sudah ber-SNI :NHK., GM. VO, MIX, INK, KYT, MDS,BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI,SHC,OTOKOGI,CABERG, HBC, Cargloss Helmet.

Sementara helm-helm bermerek terkenal yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) antara lain : Nolan, Arai,AGV,Shoei, Shark,KBC dan lainnya.(binsar)

Sumber : Poskota, Kamis 8 April 2010.
Link : http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/04/08/inilah-helm-ber-sni





­