Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Wajib Pakai Helm SNI, Polisi Jangan Asal Tilang

  • Kamis, 08 April 2010
  • 1435 kali

Kliping Berita

Avitia Nurmatari - detikBandung

Bandung - Pemberlakuan peraturan wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak 1 April 2010 lalu, bukan berarti polisi bisa menilang bikers yang tidak memakai helm berlogo SNI dengan seenaknya. Polisi justru harus lebih menekankan penggunaan helm yang aman bagi bikers.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Agung Budi saat dihubungi detikbandung melalui telepon selular, Kamis (8/3/2010).

"Polisi sebagai penegak hukum harus lebih bijak dan arif. Bukan berarti yang tidak pakai helm SNI harus ditilang. Justru harus lebih menekankan fungsi helm sebagai pelindung kepala," ujarnya.

Menurut Agung, saat ini masyarakat banyak yang sudah memakai helm standar meski tidak berlogo SNI.

"Sekarang kan banyak yang sudah pakai helm yang menutupi telinga, itu kan sudah standar. Kecuali kalau yang pakai helm proyek, dari bentuknya saja sudah kelihatan. Jadi tidak semua yang tidak pakai helm berlogo SNI harus ditilang," tegasnya.

Saat ini, kata Agung, Dirlantas Polda Jabar terus melakukan sosialisasi penggunaan helm di setiap operasi atau razia yang digelar. "Kita sudah sosialisasi dan akan terus sosialisasi. Bukan hanya penggunaan helm SNI saja, tapi lebih menekankan ke fungsi helm itu sendiri," ujarnya.

(avi/lom)

Sumber : detikBandung.com, Kamis 8 April 2010.
Link : http://bandung.detik.com/read/2010/04/08/101748/1334414/486/wajib-pakai-helm-sni-polisi-jangan-asal-tilang




­