Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dalam Rangka Forum Komunikasi Publik (FKP), BSN Gelar Public Hearing Standar Layanan Publik Layanan Pelatihan Standardisasi

  • Kamis, 26 Oktober 2023
  • Humas BSN
  • 1388 kali

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Pusbang SDM SPK) merupakan salah satu unit di Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan SDM khususnya di bidang SPK, salah satunya melalui pelatihan. Sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional bahwa dalam menyelenggarakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, institusi pendidikan, organisasi standardisasi regional dan internasional, dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BSN.

Tujuan dari pelatihan dan pengembangan kompetensi adalah untuk mendukung penerapan SPK di Indonesia di semua sektor, produk maupun jasa, sehingga dapat mendukung terlaksananya penerapan standar untuk mencapai tujuan dari standar yaitu peningkatan daya saing dan kepastian terkait aspek keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pelestarian lingkungan.

Pelatihan yang dilayankan merupakan salah satu layanan publik di BSN, dimana sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebuah unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Standar ini merupakan tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan. BSN menyadari bahwa layanan pelatihan yang selama ini dilaksanakan masih memiliki banyak faktor yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki, oleh karena itu BSN melalui Pusbang SDM SPK menyelenggarakan Public Hearing Standar Layanan Publik Pelatihan Standardisasi pada Selasa (24/10/2023) secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Acara dibuka oleh Kepala Pusbang SDM SPK, Arini Widyastuti.

Dalam sambutannya, Arini menyampaikan bahwa dalam penerapan dan pelaksanaan pelatihan, Pusbang SDM SPK BSN menerapkan berbagai standar, diantaranya SNI ISO 21001 – Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan, SNI ISO 29993 – Layanan Pembelajaran di Luar Pendidikan Non Formal, SNI ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 27001 – Sistem Manajemen Keamanan Informasi, dan SNI ISO 37001 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Arini juga menjelaskan bahwa layanan pelatihan ini juga diatur dalam Peraturan Kepala BSN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional yang saat ini tengah direvisi. “Nanti akan kita lihat apa saja yang menjadi revisi karena penting bagi kami untuk menyampaikan kepada Bapak/Ibu draft revisi ini sebagai forum untuk komunikasi atau konsultasi publik untuk menjaring masukan dari Bapak/Ibu terkait dengan layanan pelatihan kami,” jelas Arini.

Arini menekankan bahwa siapa saja dapat mengikuti pelatihan SPK ini dan dapat mengusulkan beberapa topik pelatihan atau kebutuhan pelatihan yang diperlukan. “Feel free untuk bapak ibu memberikan masukan demi kelancaran dan juga peningkatan pelayanan pelatihan yang kami laksanakan. Bentuk pelatihan yang kami layanan ada 2 jenis yaitu in-house training dan public training, silahkan Bapak/Ibu mengusulkan topik dan kebutuhan pelatihan yang diperlukan,” ucap Arini.

Untuk tetap mengikuti perkembangan teknologi dan juga untuk memfasilitasi beberapa masyarakat secara umum, Arini juga mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan situs e-learning SPK BSN di https://elearning.bsn.go.id yang sangat berguna untuk menambahkan added value, terutama bagi para mahasiswa yang akan terjun di dunia industri. E-learning SPK BSN juga dapat digunakan untuk keperluan mandiri maupun organisasi untuk mengoptimalkan pemahaman terkait SPK.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan pemaparan draft standar layanan publik dan diskusi  yang dipandu  oleh Kristiati Andriani, Analis SDM Aparatur Ahli Madya BSN. Anne, begitu biasa ia disapa, mengajak para peserta untuk memahami draft standar layanan pelatihan tersebut dan memberikan masukan terhadap draft standar layanan publik tersebut agar layanan pelatihan dapat terus ditingkatkan. Anne menjelaskan terkait komponen standar pelayanan pelatihan, yaitu poin-poin yang termasuk ke dalam proses penyampaian pelayanan (service point) dan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing).

Acara public hearing ini ditutup kembali oleh Arini Widyastuti. Arini mengajak untuk bersama-sama menjadi bagian dari global movement terkait dengan peningkatan kompetensi SDM SPK. “Kita capai talenta global dimana nanti kedepannya adalah untuk memastikan bahwa setiap SDM yang ada di Indonesia memiliki kompetensi yang berkualifikasi global dan bisa memfasilitasi terkait dengan perdagangan dan pada akhirnya kita bisa mencapai visi kita di tahun 2045 yaitu menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Arini.(Ian-Humas)




­