Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perketat Pengawasan Komponen Kompor Gas

  • Selasa, 11 Mei 2010
  • 1378 kali
Kliping Berita

JAKARTA – Kementerian Perdagangan bakal memperketat pengawasan seluruh komponen kompor gas, termasuk tabung dan selang, menyusul masih seringnya terjadi kecelakaan dalam penggunaan alat tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian yang bertugas melakukan pengawasan prapasar, sedangkan kami bertugas melakukan pengawasan di pasarnya,” kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Inayat Iman, di Jakarta, Senin (10/5).

Menurut dia, pihaknya juga akan melengkapi tim penyidik dengan alat yang bisa langsung menguji ketebalan tabung gas dalam melakukan pengawasan di lapangan. Selain meningkatkan pengawasan di pasar, pemerintah akan memperluas Standar Nasional Indonesia (SNI) pada komponen kompor gas. “Selama ini kan baru tabung, regulator, dan selangnya yang ber-SNI.

Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan seal karet pada tabung gas untuk diwajibkan SNI-nya,” kata dia.

Di sisi lain, PT Pertamina menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi peredaran tabung gas, regulator, dan kompor di kalangan masyarakat pascakonversi.

“Kami tidak memunyai kewenangan untuk mengawasi peralatan, termasuk selang yang beredar,” kata Deputi Direktur Pemasaran PT Pertamina Hanung Budya.

Meski demikian, Pertamina telah membentuk satuan tugas (satgas) seiring insiden yang dikaitkan dengan penggunaan material LPG 3 kg (tabung LPG 3 kg, kompor, regulator, selang).

“Pertamina membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) LPG untuk segera mengatasi keadaan di lapangan dan meningkatkan pengawasan akan proses operasional dan keamanan (safety) paket konversi LPG,” kata Hanung.

Penanganan insiden yang telah dilakukan Pertamina dalam kurun waktu 2008 - 2010 meliputi pergantian biaya pengobatan korban, asuransi bagi korban, hingga asuransi aset.

Beberapa insiden tersebut disebabkan oleh bermacammacam hal yang diduga, seperti gas LPG bocor yang terakumulasi, pemasangan regulator tidak tepat, penggunaan tabung yang tidak sesuai dengan prosedur, hingga lokasi penempatan tabung dan kompor yang tidak sesuai standar keamanan (tidak ada ventilasi namun merokok dalam ruangan tersebut).

Harga Naik Pertamina mengusulkan kenaikan harga Elpiji 12 kg kepada pemerintah pada tahun ini. Usulan tersebut sudah disampaikan pada April lalu. “Kami sudah kirimkan surat usulan kenaikan harga Elpiji kepada pemerintah,” kata Hanung.

Menurut dia, kenaikan harga Elpiji 12 kg diusulkan untuk dilaksanakan sekaligus pada satu kesempatan.

Kenaikan harga Elpiji sudah tidak terelakkan lagi mengingat kerugian Pertamina semakin membengkak bila hal itu tidak dilakukan.

Pihaknya mencatat kerugian dari penjualan Elpiji 12 kg pada 2009 mencapai 2,6 triliun rupiah. “Semestinya harga sudah naik, tapi karena belum ada izin, maka kenaikan tidak dilakukan. Dan kalau tahun ini tidak naik, kerugian Pertamina akan terus bertambah,” tandas dia.
Ant/E-2

Sumber : Koran Jakarta On Line, Selasa 11 Mei 2010
Link : http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?idkat=31&id=51952



­