Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produsen Aksesoris Tabung Gas Bodong Bakal Diseret ke Bui

  • Selasa, 22 Juni 2010
  • 1442 kali
Kliping Berita

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Perindustrian sedang menelusuri perusahaan pembuat aksesoris tabung gas palsu yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia atau SNI. Aparat kepolisian diminta juga waspada karena aturan standar tersebut sudah diberlakukan sejak lima tahun lalu.

"Kalau melanggar akan dikenai sangsi pidana karena tidak sesuai SNI wajib dan melanggar undang-undang konsumen," kata Direktur Logam Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Teknologi dan Aneka (ILMTA) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan ketika dihubungi Tempo, Selasa (22/6).

Suryawirawan mengatakan aksesoris dan peralatan rumah tangga yang terkait dengan tabung gas bisa saja diimpor atau diproduksi di dalam negeri. Produk-produk yang ditemukan di pasar akan dicek apakah memiliki label atau tidak. Jika tidak dilengkapi label maka produk itu jelas melanggar SNI.

Sedangkan untuk produk-produk yang dilengkapi dengan label, tim dari Kementerian Perindustrian akan mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium. Jika ternyata produk itu palsu atau menyimpang, produsen atau importirnya akan dikenai sangsi pidana.

Tabung gas, katup gas, kompor, selang dan regulator, sudah termasuk dalam daftar SNI wajib. Jika masyarakat menemukan produk-produk ini tidak disertai label SNI, mereka bisa melaporkan ke pihak kepolisian. "Karena ini sudah diterapkan sejak lima tahun lalu dan polisi sudah tahu kalau ini pelanggaran," ujarnya.

Tapi Suryawirawan menegaskan, masyarakat seharusnya tidak bisa disalahkan karena tidak waspada terhadap peredaran barang-barang yang tidak sesuai dengan SNI. Karena distributor dan penjual di toko yang seharusnya lebih mengetahui bahwa mereka dilarang menjual produk-produk abal-abal.

SNI ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian berdasar standar yang disusun oleh produsen dan kalangan profesional setelah disesuaikan dengan standar internasional. Kementerian Perindustrian bertanggung jawab atas fungsi pengawasan terhadap produsen, sementara Kementerian Perdagangan terhadap pasar dan distributor.

Pekan lalu, pemerintah menemukan aksesoris tabung gas tidak bermerek yang dikemas ulang dengan produk bermerek di sejumlah lokasi di Jakarta. "Produk-produk tersebut patut diduga tidak memenuhi ketentuan," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan di sela-sela sidak di Ruko Duta Indah, Teluk Gong, Senin (14/6).

Inayat lalu menunjukkan sejumlah perbedaan antara produk yang dikemas ulang dengan produk asli. "Selang asli seharusnya panjangnya 1,8 meter. Tapi, selang yang ditemukan ini, panjangnya hanya 1,46 meter," kata dia. Selain itu, di antara regulator yang ditemukan, tidak ada tanda SNI yang dicetak timbul. "Juga tidak ada nomor SNI," ujarnya.

KARTIKA CANDRA

Sumber : Tempo Interaktif.com, Selasa 22 Juni 2010.
Link : http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2010/06/22/brk,20100622-257348,id.html




­