Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

2011, Produk Cat Wajib SNI

  • Kamis, 24 Juni 2010
  • 2710 kali
Kliping Berita

Jakarta- Pemerintah sedang menyusun standar nasional Indonesia (SNI) produk cat yang diharapkan selesai serta dapat diterapkan pada 2011. Aturan itu diharapkan melindungi konsumen terkait standar kualitas produk.

"SNI produk cat sekarang dalam proses penyusunan dan 2011 sudah selesai," kata Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Industri Tony Tanduk di sela pembukaan "Asia Pacific Coating Show 2010", Rabu (23/6).

Sementara itu dunia industri, katanya, diharapkan dapat memproduksi cat yang sesuai dengan standar sehingga dapat bersaing dengan produk luar negeri. Standar itu juga diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat.

Mengenai produksi cat saat ini, Tony mengharapkan pada 2012, kapasitas produksi cat Indonesia mencapai 1 juta ton/tahun sehingga mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Sementara saat ini, kapasitas produksi cat Indonesia sekitar 800.000 ton per tahun. Sedangkan produksinya sekitar 650.000 ton per tahun. Ia memperkirakan industri cat Indonesia tumbuh sekitar 3%-4% per tahun.

Secara umum produk dalam negeri sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun untuk beberapa produk tertentu, Indonesia masih mengimpor sekitar 100.000 ton/tahun.

Sementara itu Adiwan Djohanli, perwakilan Quartz Business Media di Indonesia, yang menjadi penyelenggara pameran "Asia Pacific Coating Show 2010", mengatakan, untuk mempercepat SNI, maka pemerintah bisa saja mengikuti atau mencontoh standar yang telah ditetapkan oleh negara lain.

Sebagai contoh, katanya, Singapura mencontoh standar industri dari negara di Eropa. Beberapa negara lain juga melakukan hal yang sama.Mengenai kualitas produk cat Indonesia, dikatakannya sudah cukup baik.ant

Sumber : Surabaya Post Online, Kamis 24 Juni 2010.
Link : http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=8520b295ef7672eadffdf9d88d8b9a18&jenis=e4da3b7fbbce2345d7772b0674a318d5




­