Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI wajib produk cat berlaku 2011

  • Jumat, 25 Juni 2010
  • 10963 kali
Kliping Berita    
          
JAKARTA: Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk cat dan bahan baku pendukungnya ditargetkan dapat diberlakukan secara wajib pada tahun depan untuk meredam peredaran produk cat impor nonstandar.

Cat nonstandar dinilai berpotensi merusak kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta lingkungan. Atas dasar itu, pelaksanaan SNI wajib cat dan bahan pendukungnya diharapkan dapat membantu industri mewujudkan jaminan mutu produk di bidang bahan dan barang teknik.

Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian F. Toni Tanduk mengatakan pemerintah sedang menyusun SNI wajib cat dan bahan pendukungnya yang diharapkan tuntas serta diimplementasikan pada 2011.

"Pada tahun depan sudah selesai," katanya, kemarin.

Toni memperkirakan peredaran produk cat impor nonstandar tumbuh sekitar 5%-8% per tahun.

Selain membahayakan kesehatan konsumen, cat dan bahan pendukung nonstandar merusak kualitas material dan bangunan.

Menurut dia, produk nonstandar biasanya mengandung komposisi toxic (racun) yang melebihi ambang batas, namun bahan baku utama seperti pigmen yakni senyawa berupa serbuk sangat halus untuk memperkuat selaput cat, warna, dan daya tutup berada di bawah ambang batas normal.

Limbah dari hasil proses produksi cat dan bahan pendukung cat nonstandar ini dikhawatirkan juga menimbulkan kerusakan lingkungan. "Karena itu, kami berinisiatif merumuskan SNI wajib produk cat untuk melindungi konsumen," terangnya.

Nantinya, SNI wajib cat akan mengacu kepada SNI cat yang telah disusun pemerintah. Dengan adanya regulasi SNI wajib cat, maka rantai produksi dan peredaran cat akan diawasi pemerintah termasuk peredaran produk cat dan bahan pendukung seperti thinner dan terpentin (pengencer cat).

Jika ditemukan produk cat nonstandar, pemerintah akan mereekspor atau memusnahkan. "Kalau ada perusahaan lokal yang masih memproduksi cat nonstandar, pemerintah akan melakukan pembinaan."

Produk lokal

Kemenperin mencatat hanya 30 produsen cat dalam negeri dengan total produksi di bawah 7.000 ton per tahun. Padahal, konsumsi cat nasional 25.000-30.000 ton per tahun. Artinya, ada 18.000 -23.000 ton cat dan produk pendukung asal impor yang diragukan kualitasnya.

Kepala Sistem Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Euis Ekawati mengatakan insitusinya tengah mengkaji SNI untuk cat tembok ramah lingkungan, seiring dengan permintaan dari beberapa manufaktur cat dan pelapis dalam negeri.

Selama ini manufaktur cat dan coating domestik masih menggunakan standardisasi negara asing seperti Singapura. Kriteria cat ramah lingkungan yang sedang dikaji meliputi bahan baku, proses produksi, dan masa pemakaian.

Banyak produsen yang menunggu keluarnya SNI tersebut, katanya.

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia, Jum’at  25 Juni 2010 Hal.i2



­