Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F-PDIP Dukung Sertifikasi Halal di Tangan MUI

  • Kamis, 27 Januari 2011
  • 830 kali

Kliping Berita

TARIK ulur RUU Produk Jaminan Halal (PJH) masih terus berlanjut. Sampai saat ini belum ada titik temu antara pemerintah, DPR, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beberapa isu yang masih jadi perdebatan antara lain mengenai sertifikasi halal, apakah wajib atau bersifat sukarela. Juga bagaimana sertifikasi dilakukan dan siapa yang melaksanakan.

Kemarin, seusai audiensi dengan MUI di Gedung DPR Jakarta, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan, mereka mendukung MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikasi halal. “Itu sebabnya kami mengundang MUI untuk melakukan audiensi agar tidak simpang siur,” ujar Said Abdullah, anggota F-PDIP, kemarin.

Sejak awal, jelas Said, F-PDIP sudah sepaham dengan MUI. Artinya sertifikasi halal diamini menjadi domain MUI, bukan pemerintah atau Kementerian Agama. Namun, perkara sertifikasi, F-PDIP menginginkan sukarela alias tidak diwajibkan.

Ketua Kelompok Fraksi (Poksi) di Komisi VIII Adang Ruchiatna menyatakan hal serupa. “Sikap F-PDIP sudah jelas, mudah-mudahan fraksi lain sepaham. Kementerian Agama terlalu sibuk. Mengurus haji saja belum beres, masak mau ambil urusan sertifikasi halal,” tukas Adang.

Dia menambahkan, keberadaan RUU PJH sangat penting, mengingat mayoritas rakyat Indonesia beragama Islam. Selain itu, ada kecenderungan global untuk mencantumkan label halal pada setiap produk makanan dan minuman yang didistribusikan ke seluruh dunia.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin juga menegaskan pentingnya RUU PJH. Menurut Ma’ruf ada empat hal penting yang harus diatur, yakni sertifikasi, labelisasi, pengawasan, dan penertiban.

“MUI hanya menginginkan porsi sertifikasi. Tiga lainnya menjadi domain pmerintah,” ujar Ma’ruf. (Ant/B-2)

Sumber : Media Indonesia, Kamis 27 Januari 2011, hal. 14.




­