Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lembaga Sertifikasi Halal Perlu Diatur

  • Senin, 31 Januari 2011
  • 1022 kali


Kliping Berita

SUMBAR (SINDO) – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak akan mengambil alih kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pemberian sertifikasi halal dan haram sebuah produk. Hanya saja, Kemenag meminta adanya regulasi yang mengatur hak dan kewenangan suatu lembaga dalam melakukan sertifikasi tersebut.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan sertifikasi halal dan haram sangat erat kaitannya dengan regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah.

“Kita harus mendudukkan dulu persoalan sertifikasi. Sertifikasi itu kan berkaitan dengan regulasi, regulasi itu kita sepakati tidak, bahwa regulasi itu kewenangan pemerintah,” tegas Suryadharma di Sumatera Barat (Sumbar) kemarin.

Menurut Suryadharma, Kemenag tidak mungkin menghilangkan peran MUI dalam regulasi sertifikasi halal dan haram yang sudah dijalankan selama ini. (sucipto)

Sumber : Seputar Indonesia, Senin 31 Januari 2011, hal. 4.




­