Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Labelisasi Halal Jangan Diwajibkan

  • Kamis, 10 Februari 2011
  • 1216 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Labelisasi produk halal, yang merupakan salah satu materi Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, diharapkan tidak diwajibkan karena akan mempersulit industri kecil dan rumah tangga. Hal ini karena biaya pengurusan labelisasi halal cukup mahal.

"Pengujian satu sampel saja butuh Rp 1,5 juta," kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi VITJ DPR, di Jakarta kemarin.

"Bayangkan kalau penjual gorengan atau penjual warteg harus mengurus label halal karena, kalau tidak, mereka akan ditangkap polisi," kata Sudaryatmo.

Menurut dia, labelisasi halal akan otomatis dilakukan oleh pengusaha makanan di kawasan yang mayoritas musim, seperti di Indonesia. "Itu konsekuensi agar produk mereka laku. Tak perlu wajib," kata Sudaryatmo.

Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal saat ini sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat. Diharapkan, undang-undang itu bisa rampung tahun ini.

Yayasan Lembaga Konsumen juga berharap undang-undang ini dapat menjangkau kepentingan semua golongan. "Karena yang mengkonsumsi makanan dengan standar tertentu tak hanya muslim," kata Sudaryatmo.

Ia mencontohkan, pemeluk Hindu tidak mengkonsumsi makanan yang mengandung daging sapi, dan kaum vegetarian tak makan daging.

Ketua Komisi VTH DPR, Abdul Kadir Kar-ding, berharap Undang-Undang Produk Halal ini bisa memberi perlindungan hukum bagi konsumen."Orang mau makan itu nyaman, karena dilindungi," kata Kadir. Pito Agustin Rudiana

Sumber : Koran Tempo, Kamis, 10 Februari 2011, hal. A7.




­