Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Bersertifikasi Halal Masih Rendah

  • Kamis, 10 Februari 2011
  • 1351 kali

Kliping Berita

JAKARTA (SINDO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat rendahnya sertifikasi halal yang dimiliki produk-produk yang beredar di Indonesia. dari jutaan produk yang ada, baru sekitar 36,73 % atau 41.695 produk yang sudah mengantongi sertifikasi halal dari MUI dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama 2009-2010.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPO) MUI Lukmanul Hakim mengatakan, meski masih sedikit yang memiliki sertifikasi halal, animo masyarakat untuk mendapatkan sertifikat itu cenderung meningkat. “Dalam jangka waktu itu, animo masyarakat untuk mendapat sertifikasi halal bisa mencapai 100 %,”,katanya.

Lukmanul mengatakan, untuk meningkatkan pencatatan sertifikasi halal, diperlukan aturan dan kebijakan yang juga mendukungnya. Karena itu, Lukmanul meminta agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sertifikasi Halal yang sedang dibahas DPR dan pemerintah dapat menjamin hal itu. Selain itu, dia juga meminta draf RUU tersebut dapat menjamin perdagangan bebas yang berkeadilan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah mengatakan, selama ini belum ada legitimasi secara hukum yang mengatur peranan masing-masing lembaga, baik BPOM, LPPO MUI, halal science IPB, dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait sertifikasi halal ini. Padahal, lembaga-lembaga ini telah saling berintegrasi dalam batasan tugas dan wewenangnya. “Perlu adanya legitimasi hokum setiap lembaga terkait di dalam RUU Sertifikasi Halal,” ujarnya. (dyah Pamela)

Sumber : Seputar Indonesia, Kamis 10 Februari 2011, hal. 4.  
 




­