Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Demi Harga Diri Sawit Nasional

  • Kamis, 10 Februari 2011
  • 1258 kali
Kliping Berita

Regulasi Perkebunan , Pemerintah Luncurkan Standar Pengembangan Berkelanjutan

Kementerian Pertanian akhirnya memberanikan diri melakukan soft launching Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Standar Pengembangan Sawit Berkelanjutan dengan mengacu pada aturan yang berlaku di dalam negeri. ISPO diluncurkan bukan untuk menandingi Rountable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang menilai pengembangan sawit Indonesia tidak sesuai dengan standar internasional. Namun, selama ini, penerapan RSPO atau aturan internasional yang diterapkan forum meja bundar minyak sawit internasional tidak mampu memberikan jaminan kepada pelaku sawit di dalam negeri untuk lepas dari kampanye negatif.

RSPO juga tidak memberikan jaminan bahwa produk sawit Indonesia langsung diterima pasar. “ISPO dibuat justru mengacu pada RSPO. ISPO murni aturan yang dibuat sesuai dengan kondisi perkelapasawitan di dalam negeri,” kata anggota ISPO yang juga Ketua Harian Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Rosediana Suharto kepada Koran Jakarta, Rabu (9/2).

Rosediana mengungkapkan ISPO disusun dengan melibatkan para pemangku kepentingan, mulai dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Dewan Minyak Sawit Indonesia, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Asosiasi Sawit, dan kelompok petani yang bergerak di perkelapasawitan. “Kita memunyai komitmen mengembangkan sawit yang ramah lingkungan, ini tidak terkait dengan RSPO. Ini murni aturan Indonesia, kita tidak takut kehilangan pasar ekspor sawit gara- gara menerapkan ISPO,” kata Rosediana.

Untuk itu, Rosediana optimistis meskipun menggunakan ISPO, produsen dan pelaku sawit di dalam negeri tetap bisa menembus pasar ekspor minyak sawit. Untuk mendukung langkah-langkah itu, pemerintah akan melakukan pembicaraan secara bilateral dengan negara-negara importir dan buyer sawit yang selama ini membeli dari Indonesia. Saat ini, kata Rosediana, Kementerian Pertanian sedang melakukan sosialisasi ISPO dan memfinalisasi draf Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) sebagai payung hukumnya.

Draf tersebut ditargetkan tuntas Februari 2011. Sebelumnya, beberapa nama perusahaan dinyatakan akan mengikuti uji coba ISPO, di antaranya PT PP London Sumatera, Grup Musim Mas, Grup Hindoli, Asian Agri, Grup Sinar Mas, Astra Agro Lestari, dan Bakrie Sumatera Plantation. Namun, namanama perusahaan tersebut baru akan diumumkan pasca peluncuran ISPO Maret mendatang. Nantinya, dalam uji coba, perusahaan- perusahaan itu dinilai oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional.

Proses Panjang


Akhir pekan lalu, Kementerian Pertanian bersama para pemangku kepentingan melakukan soft launching ISPO di Jakarta dan akan meluncurkan secara resmi pada acara 100 tahun komersialisasi sawit di Medan Maret mendatang. Meski resmi diluncurkan, pemerintah menyatakan untuk menerapkanya secara wajib dibutuhkan proses panjang dan kemungkinan mandatory ISPO baru bisa diterapkan tahun 2014. “Waktu sebulan ini tahapan sosialisasi dan publik konsultasi. Setelah itu, di-launching resmi pada 100 tahun komersialisasi sawit bulan Maret.

Untuk uji coba ISPO-nya akan diikuti 20 perusahaan,” kata Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi. Bayu menyebut akan ada proses-proses yang harus dilalui oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan uji coba ISPO. Di antaranya terkait sertifikasi dan audit yang di dalamnya ada ketentuan mengenai 98 kriteria pengembangan sawit yang harus diikuti perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dengan tahapan itu, Bayu memprediksi uji coba ISPO untuk 20 perusahaan akan memakan waktu lama. Setidaknya, sertifikasi proses audit membutuhkan waktu setahun mendatang. Dijelaskan Bayu, penerapan ISPO tidak langsung menjamin pelaku untuk mendapatkan kemudahan pasar ekspor. Tetapi ISPO akan memberikan marketing leverage. Selain itu, kata Bayu, pemerintah akan terus meyakinkan pasar internasional bahwa produksi sawit lestari di bawah payung ISPO mampu memenuhi tuntutan pasar.

ISPO, imbuhnya, akan memiliki nilai strategis bagi pemasaran minyak sawit mentah (CPO) Indonesia setelah aturan ini secara resmi diterapkan secara wajib tahun 2014. Bayu menambahkan, pada tahap awal, Kementerian Pertanian masih melakukan workshop dan sosialisasi kepada pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan pemangku kepentingan di sektor perkelapasawitan. Karena penerapanya belum bersifat wajib, pemerintah masih sebatas mengeluarkan surat edaran agar perusahaan menerapkan ISPO.

ISPO merupakan produk hukum untuk penyelenggaraan industri minyak sawit berkelanjutan yang di dalamnya mengolaborasikan undang-undang (UU) tentang kehutanan, UU tentang perkebunan, UU tentang lingkungan hidup, dan UU mengenai tenaga kerja. ISPO diharapkan meningkatkan kepedulian pemangku kepentingan terhadap produksi kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
aan/E-8

Sumber : Koran Jakarta, Kamis 10 Februari 2011, hal. 9.




­