Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Disita, Produk Baja dan Melamin Tak Sesuai SNI

  • Senin, 18 April 2011
  • 1305 kali
Kliping Berita

SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim menyita 225.228 lembar produk Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS) dan berbagai jenis produk melamin perlengkapan makan dan minum di dua lokasi di pergudangan Margomulyo. Produk tersebut disita karena tidak memenuhi syarat kelayakan untuk dijual kepada konsumen.

Junaidi, pemilik PT Agung SA, selaku distributor BjLS yang disita Disperindag mengaku produknya sudah dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), tapi pihak Disperindag menyatakan produk miliknya tidak memenuhi syarat SNI yang ditetapkan pemerintah.

“Produk kami sudah ada label SNI, sertifikatnya juga ada, namun kami tidak mempunyai NRP (nomor regristrasi produk) karena masih dalam proses,” kata Junaidi. “Mereka menimbang seng ini hanya 2 lembar memakai timbangan yang saya tidak tahu seperti apa cara menimbang mereka. Seharusnya mereka menimbang 50-100 lembar supaya akurat,” lanjutnya.

Sejak barangnya disita mulai Kamis (14/4), total kerugian yang dialami Junaidi akibat barangnya disita mencapai Rp 6 miliar. Dia mengatakan sejak pabrik membuat produk tersebut pada tahun 1980-an, pihaknya tidak pernah mengalami masalah dalam hal produk.

“Pabriknya, PT Harapan Sukses Jaya dan Sinar Makmur ada di Semarang dan Jakarta. Kami sudah mengirim produk ini ke wilayah Indonesia bagian timur,”ungkapnya.

Di pihak lain, Kepala Disperindag Jatim, Fattah Jassin, mengatakan produk BjLS sudah ada label SNI, namun belum memenuhi syarat SNI yang diberlakukan pemerintah. Semua produk yang belum mencantumkan SNI akan tetap ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Barang ini tidak bisa beredar sampai ada klarifikasi dari Disperindag. Dari pabriknya sudah ada label SNI, maka dari itu pabriknya yang akan kami konfirmasi,” katanya.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang ikut dalam rombongan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang itu mengatakan, walau tercantum SNI, diduga seng tersebut tidak memenuhi SNI, baik dari beratnya maupun ketebalannya. Juga tidak mempunyai NRP.

“Peraturannya sudah jelas. Segala usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi barang harus tahu bahwa produk ini memerlukan sertifikat produk untuk SNI dan NRP,”jelasnya.

Sementara itu, Hadi selaku direktur CV CVA, distributor produk melamin perlengkapan makan dan minum yang diimpor dari China yang juga disita Disperindag, menyatakan barangnya sudah memproses untuk mengurus SNI. “Kendalanya mengurus SNI adalah barang saya impor sebelum peraturan keluar. Barang ini tahun 2006 sudah ada di sini,” tutur Hadi yang sudah mendistribusikan produknya ke wilayah Jatim dan juga ke luar pulau. Barang yang disita sekitar 4-5 kontainer.

Dari temuan 2 lokasi tersebut, Disperindag Jatim masih konfirmasi dengan pemilik usaha untuk menindaklanjuti letak kesalahan mereka. Selama klarifikasi, barang-barang yang sudah disita tidak bleh diedarkan.

“Produsennya harus ke laboratorium agar produknya dinyatakan memenuhi syarat. Dari situ mereka akan mendapatkan SPPT (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda) SNI. Setelah memenuhi syarat, pabriknya  akan diaudit oleh LSPRO (Lembaga sertifikasi produk),”ujar menteri perdagangan. m27

Sumber : SurabayaPost.com, Senin 18 April 2011
Link: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=999f434a8fbab3206c73c9800da70864&jenis=e4da3b7fbbce2345d7772b0674a318d5