Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk baja melamin langgar SNI

  • Sabtu, 16 April 2011
  • 921 kali
Kliping Berita

SURABAYA Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) melarang peredaran 225.228 lembar produk baja lembaran lapis seng dan 2.117 koli produk melamin yang ditemukan di pergudangan di Surabaya, karena produk itu tanpa standar nasional Indonesia.

Kemarin, tim tersebut melakukan inspeksi mendadak dipimpin Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, yang merupakan rangkaian inspeksi pengawasan terpadu ke tujuh wilayah (Medan, Dumai, DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Nusa Tenggara Timur).

"Kami secara rutin akan melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak [melibatkan sejumlah instansi), guna melindungi konsumen dari barang-barang pangan maupun nonpangan yang tidak memenuhi ketentuan/peraturan berlaku," ujar Mendag saat sidak di kawasan pergudangan Margomulyo, kemarin.

Dia mengatakan sejumlah komoditas yang diawasi adalah yang diberlakukan SNI wajib antara lain berupa produk helm, besi beton, mini circuit breaker (MCB), tepung terigu, minuman beralkohol dan lainnya lagi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menjaga iklim usaha/per-dagangan yang sehat yakni agar barang yang beredar memenuhi persyaratan perundang-undangan.

TPBB dibentuk Kementerian Perdagangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan No. 77/M-DAG/KEP/2/2011, yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Mabel Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam sidaknya di Surabaya, tim tersebut menemukan sejumlah produk ilegal berupa 225.228 lembar produk BjLS dan 2.117 koli atau 254.040 produk melamin milik distributor yang tersimpan di pergudangan Margomulyo.

Produk BjLS tersebut merupakan buatan dalam negeri, sedangkan produk melamin diimpor dari China. K22

Sumber : Bisnis Indonesia, Sabtu 16 April 2011. Hal. 8